Berita Medan

Ditahan 2021 dengan Vonis 10 Tahun, Adelin Lis Akan Bebas Usai Bayar Uang Pengganti

Dia buron sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021 lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan pada 7 April 2021. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
layar tangkap kompas tv
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. 

Pembebasan terhadap Adelin tinggal menunggu surat keterangan bebas bersyarat oleh Kementerian Impas. 

"Setelah adanya bukti bayar UP, kemudian kita menunggu perbaikan SK bebas bersyarat. Jadi bisa besok, bisa dua hari lagi tergantung kapan SK nya turun," tutur Suhasmin. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis

Ada pun uang pengganti yang disita Kejatisu sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar 2.938.556,4 dalam bentuk dollar Amerika. 

Kepala Kejatisu Harli Siregar mengatakan, eksekusi yang pengganti berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

"Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Harli, Rabu (3/9/2025). 

Adelin pun telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 milliar dengan subsider 6 bulan penjara. 

Selain itu dia diwajibkan membayarkan kerugian negara atas tindakannya sebesar Rp 119 milliar dan 2 juta dollar Amerika. 

"Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut Harli. 

Harli mengatakan, Adelin melalui keluarga sempat menyerahkan sejumlah bidang tanah dan rumah untuk dilelang guna membayarkan kerugian negara.

Namun aset tersebut belum laku, sehingga Adelin melalui keluarga kemudian menyerahkan uang pengganti seperti dalam putusan pengadilan. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved