Sumut Terkini
Dialog dengan Mahasiswa Alot, Sekda Siantar Sebut Tidak Ada Kesalahan Atas Penetapan NJOP
Bertempat di ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, sesi rapat berlangsung alot.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang memimpin dialog dengan mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil terkait dengan tuntutan pembatalan NJOP Tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar, Senin (8/9/2025).
Bertempat di ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, sesi rapat berlangsung alot.
Para mahasiswa bertahan pada tuntutannya agar pemerintah membatalkan kenaikan NJOP sesuai dengan Pakta Integritas yang dituangkan pada Senin (1/9/2025) lalu.
Atas tuntutan ini, Sekda Junaedi menyampaikan bahwa sekalipun pembatalan dipaksa terjadi, pemerintah harus mematuhi koridor hukum.
Apalagi tidak ada yang salah dalam penetapan NJOP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.
“Kita batalkan pun harus sesuai aturan. Makanya kita diskusi di sini,” ujar Junaedi kepada mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil.
Setelah sesi penjelasan oleh Kepala BPKD Arri S Sembiring terkait dengan dasar hukum, peta zonasi nilai NJOP, dan alur penetapan NJOP
“Ada nggak yang salah secara substansi atau prosedur tentang penetapan NJOP, atau cacat prosedur atau substansi? Kan tidak ada keduanya di sini,” kata Junaedi.
Junaedi pun menyebut setiap pendapat masyarakat yang keberatan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan substansi.
Ia paham betul kenaikan NJOP pasti mengundang pro-kontra di masyarakat.
Namun Junaedi pun meminta masyarakat bijak untuk memahami alasan kenaikan NJOP dikarenakan banyak faktor.
Mulai dari harga pasar yang sudah berubah, dan adanya pembanding di sekitarnya yang mempengaruhi faktor harga.
“Misalnya NJOP kenaikannya 1000 persen itu masyarakat keberatan. Kita akan jelaskan alasannya. Nah apakah wajar nilai tanah kita dihargai Rp 50.000/meter2. Kan kita lihat nilai tanah sesuai harga pasar sekarang,” kata Junaedi.
Proses penetapan NJOP ini pun dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.
Ujar Junaedi, masyarakat di kelas menengah atas (kaya) diperlakukan sebagaimana mestinya, dan yang menengah ke bawah (miskin) diperhatikan sebagaimana harusnya.
“Sehingga tidak berbeda-beda kita memandangnya. Yang menengah ke bawah dan dia terdaftar sebagai orang miskin di DTKS, itu kita beri potongan diskon. Ini sudah kita lakukan. Masyarakat yang tidak sanggup bayar kita beri relaksasi,” kata Junaedi.
Sementara itu, Kepala BPKD Arri S Sembiring dan Kabid PBB Christianto Silalahi menerangkan bahwa kronologis penetapan NJOP sejatinya tidak pernah disesuaikan sejak tahun 2013.
Sebelumnya NJOP adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat dan baru diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah pada tahun 2013.
“Sebelumnya ini menjadi pajak pusat. Dan baru tahun 2013 menjadi pajak daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2020 terbitlah surat dari KPK yang menyampaikan agar kita (Pemko Siantar) berkoordinasi ke BPN untuk melakukan sertifikasi tanah secara akurat dan terintegrasi,” kata Arri.
Selanjutnya, BPKD Kota Siantar dan BPN Pematangsiantar menelurkan Zona Nilai Tanah (ZNT) terbaru pada tahun 2020. Penetapan ZNT kemudian dipakai dalam penetapan NJOP tahun 2021.
“Penyesuaian NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali. Jadi selama dua tahun kebijakan ini dibuat, belum mendapatkan keinginan warga. Maka kita berdasarkan kerjasama dengan KJPP, kita mutakhirkan lagi Zona Nilai Tanah di Kota Pematangsiantar,” kata Arri.
Arri menyampaikan bahwa penetapan NJOP ini juga dilakukan koordinasi dengan DPRD, masyarakat, organisasi kenotarisan, dan stakeholder terkait.
Pemerintah membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin tahu alasan penetapan NJOP.
Bertahan pada Tuntutan
Terkait segala penjelasan pemerintah daerah, mahasiswa dan koalisi masyarakat bertahan pada tuntutan.
Mereka meminta Pemko Pematangsiantar khususnya Wali Kota Wesly Silalahi untuk membatalkan kenaikan NJOP.
“Kita sesuai pada Pakta Integritas yang bapak sepakati saja kemarin agar bagaimana NJOP ini dibatalkan,” ujar Anthony Damanik dari kalangan masyarakat yang didukung beberapa mahasiswa.
Terkait permintaan itu, Sekda Junaedi Sitanggang juga kembali menjelaskan bahwa pembatalan atau pencabutan NJOP harus sesuai aturan. Harus diperlukan kajian dan koordinasi kepada Mendagri.
“Kalian yakin ini mau membatalkan? Iya nanti kita sama-sama menghadap ke Mendagri untuk mendengar apa yang disampaikan,” kata Junaedi yang menutup pembicaraan dengan menggandeng mahasiswa untuk berkoordinasi ke Kemendagri.
(alj/tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
APH Didesak Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Penggandaan Naskah Ujian di Langkat Senilai Rp 1,8 Miliar |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Asahan Melonjak hingga Rp 85 Ribu per Kg, Begini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Kawasan Bypass Balige, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian |
![]() |
---|
Hotma Ulina Resmi Laporkan Suami Sekaligus Oknum Anggota Polres Pakpak Bharat ke Polda Sumut |
![]() |
---|
Angin Kencang di Balige, Masyarakat Sekitar Khawatirkan Musim Kemarau Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.