Sumut Terkini

Jalan Kaki Menuju ke Istana Mencari Keadilan, Kacak Menangis Saat Berikan Kesaksian Sidang Rahmadi

Dalam persidangan, Kacak menyebutkan dirinya di Kriminalisasi oleh oknum polisi yang mengamankan terdakwa Rahmadi.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Sidang lanjutan perkara terdakwa Rahmadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (16/9/2025). Sidang yang beragendakan saksi Mahmuddin alias Kacak Alonso, dan keterangan terdakwa Rahmadi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba 10 gram narkoba terdakwa Rahmadi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menghadirkan saksi Mahmuddin alias Kacak Alonso, Selasa (16/9/2025).

Sidang yang digelar secara daring tersebut dikarenakan Mahmudin alias Kacak sedang berada di Jakarta untuk mencari keadilan terkait diduga dikriminalisasi oleh oknum polisi.

Dalam persidangan, Kacak menyebutkan dirinya di Kriminalisasi oleh oknum polisi yang mengamankan terdakwa Rahmadi.

"Saat itu saya menyebarkan video penganiayaan yang terjadi pada terdakwa Rahmadi, saya dan Rahmadi ini kenal karena kami sama-sama HMI, dan kami juga berada di satu partai politik yang sama," ujar Mahmuddin alias Kacak Alonso.

Lanjutnya, akibat video tersebut beberapa temannya menelepon Kacak untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi menggunakan video.

"Disitu saya diminta membuat video, dan saya diminta untuk dimemberikan keterangan yang tidak saya ketahui. Yaitu, ada kendaraan polisi yang dirusak," kata Kacak.

Akibatnya, setelah dirinya menolak permintaan tersebut, dirinya langsung dilaporkan oleh oknum polisi berpangkat Kompol ke Polda Sumut dalam tindak pidana UU ITE.

"Saya merasa di kriminalisasi, saya dipaksa memberikan keterangan yang saya sama sekali tidak mengetahui. Sehingga, hari ini saya sudah berjalan kaki dan saat ini sudah berada di Jakarta Pusat untuk meminta keadilan," ujar Kacak sembari menarik nafas dan meneteskan air mata.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, mengaku bahwa perkara kliennya merupakan perkara titipan.

Sebab, sebelum penangkapan yang dilakukan, Rahmadi sempat membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Kapolda Sumut terkait penangkapan narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.

"Berdasarkan keterangan klien kami, ada tangkapan ekstasi puluhan butir di salah satu tempat hiburan malam yang diadukannya ke Polda Sumut. Kenapa, karena ada yang menurutnya janggal. Sebab, police line dilepas, dan beroperasi kembali setelah tiga hari pengamanan," ujar Umar.

Ia mengaku, dalam penangkapan terdakwa juga didapati SOP yang tidak sesuai. Sebab, petugas diduga melakukan penganiayaan terhadap terdakwa.

"Kami ada bukti badan klien kami itu memar-memar dianiaya oleh oknum polisi. Kami ada pegang buktinya. Terlebih, BAP yang ada itu, tidak diakui oleh terdakwa, karena dia tidak pernah samasekali mengakui itu barang punya dia," ujarnya.

Ia berharap, majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memberikan putusan nantinya dan memberikan vonis yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, beredar dan viral video penangkapan terdakwa Rahmad di salah satu butik di Kota Tanjungbalai yang diduga dianiaya oleh petugas saat dalam pengamanan.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria menangkap terdakwa yang sudah terbaring, dan datang satu lainnya berpakaian putih menendang dan memijak terdakwa.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved