Respon DPRD soal Pergeseran Anggaran, Wagub Surya: sesuai Prosedur

Dijelaskanya, karena waktu acara kegiatan dengan proposal yang diberikan cukup singkat maka dilakukanlah pergeseran anggaran it

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
Dokumentasi Pemprov Sumut
Wagub Sumut Surya saat menghadiri rapat di Kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu. 

"Meski begitu kami selalu mengingatkan kepala daerah dan OPD untuk menurunkan paket yang tidak dilaksanakan agar lebih efektif,transparan dan akuntabel di webinar resmmi Sirup," tuturnya.

Surya juga menjelaskan soal pergeseran anggaran yang telah terjadi sebanyak tujuh kali di tahun 2025 ini.

"Perubahan annggaran ini dilakukan sebagaii bentuk dukungan terhadap program nasional dan prioritas daerah," jelasnya.

Pergeseran anggaran ini, kata Surya, pihaknya mempedomani Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri).

"Pergesan anggaran dalam pelaksanaannya kami mempedomani PP Nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 serta Surat Edaran Mendagri nomor 900/833Sc, tanggal 23 Februari 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efesiensi belanja daerah dalam APBD 2025," katanya.

Menurutnya, perubahan anggaran terhadap belanja tidak terduga hasil dari efisiensi belanja yang dilakukan sebelumnya dicantumkan pada belanja tidadkk terduga. Kemudian dialihkan lagi ke belanja prioritas.

"Perubahan yang belum memadai penjelasan ke depan, akan kami sampaikan secara terbuka, lengkap, dan sesuai prosedur. Dalam rangka P-APBD Pemprov berkomitmen sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU agar tidak menjadi celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Menurutnya, perubahan anggaran sudah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

"Setiap perubahan anggaran, Pemprov Sumut mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya dengan pemberitahuan kepada DPRD serta memperhatiakan muatan dan manfaat untuk mendukung program program prioritas dan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Surya juga merespon soal DPRD Sumut yang meminta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Sumut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Soal TPP ini akan menjadi perhatian kami pada penentuan perundang-undangan yang berlaku ke depannya," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved