Sumut Terkini

Anak Buah Bekas Kadishub Siantar Beber Uang Pungli Parkir Dipakai Makan Minum sama Polisi

Pengakuan ini disampaikan Tohom saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Julham, atas pungutan liar retribusi parkir.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pungutan liar bekas Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang, di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (26/9/2025) sore. 

Setelah memeriksa ketiga saksi, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (29/9/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Diketahui, dalam kasus ini, Julham didakwa dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved