Sumut Terkini

KPK Bakal Panggil Paksa Rektor USU Terkait Kasus Proyek Jalan Sipiongot Sumut

Menurut Johanis, pemanggilan paksa itu dilakukan apabila Muryanto tak kunjung menghadiri panggilan dari KPK sebanyak tiga kali.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). Johanis mengatakan akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait dugaan proyek korupsi jalan Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting beberapa waktu lalu. 

Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved