Sidang Korupsi Jalan Sumut

Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut: Uang Jumat Berkah 

Kepada hakim, Efendy mengakui, bahwa anggaran pembangunan Jalan Sipiongot tidak ada dalam APBD Sumut. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Mantan Pj Sekretaris Daerah Sumut Effendy Pohan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Efendy Pohan, dengan malu-malu mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Rasuli kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang juga menjerat Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Efendy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait pergeseran anggaran pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp 91 miliar.

Dalam kasus ini, terdakwa adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

SIDANG KORUPSI JALAN - Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi saat dihadirkan sebagai saksi korupsi jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025).
SIDANG KORUPSI JALAN - Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi saat dihadirkan sebagai saksi korupsi jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Kepada hakim, Efendy mengakui bahwa anggaran pembangunan Jalan Sipiongot tidak tercantum dalam APBD Sumut.

“Saya tahu ada anggaran untuk jalan Sipiongot, tapi dalam APBD murni anggarannya tidak ada. Sejak Januari sudah ada pergeseran anggaran berdasarkan Inpres sebagai payung hukum. Setahu saya, ini terkait jalan di Nias dan beberapa jalan lain selain di Sipiongot,” ujar Efendy.

Efendy menjelaskan bahwa sebagai Ketua TAPD, dia memang menyetujui adanya pergeseran anggaran tersebut, salah satu pertimbangannya adalah penyesuaian visi dan misi Gubernur.

“Itu berdasarkan hasil rapat yang menyetujui dua proyek ini, kami semua menyetujui,” tambah Efendy.

Namun, ketika ditanya mengenai proses tender jalan Sipiongot yang bermasalah, Efendy mengakui bahwa pergeseran anggaran tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perencanaan.

Efendy juga mengaku tidak mengenal dua terdakwa, Kirun dan Rayhan.

“Saya hanya tahu pemenang proyeknya dari berita, Pak Kirun. Saya tidak kenal dengan para terdakwa. Setelah anggaran disahkan, saya tidak tahu kelanjutannya,” ujarnya.

Ia juga mengklaim tidak pernah menerima apapun dari proses tender tersebut, termasuk dari Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan bawahannya.

“Saya juga tidak pernah menerima sesuatu dari Rasuli,” tambah Efendy.

Namun, Jaksa menanyakan lebih jauh karena dari bukti yang ada, Efendy ternyata pernah menerima uang dari Rasuli.

Awalnya, Efendy mengaku lupa soal itu. Namun Jaksa kemudian memperlihatkan bukti transfer uang sebesar Rp 5 juta yang dikirim oleh Rasuli pada Kamis, 24 April 2025, melalui Bank Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved