Sidang Korupsi Jalan Sumut

Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut: Uang Jumat Berkah 

Kepada hakim, Efendy mengakui, bahwa anggaran pembangunan Jalan Sipiongot tidak ada dalam APBD Sumut. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Mantan Pj Sekretaris Daerah Sumut Effendy Pohan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). 

Melihat bukti tersebut, Efendy dengan malu-malu mengakui penerimaan uang itu.

Namun dia menjelaskan bahwa uang tersebut adalah sedekah Jumat berkah yang mereka kumpulkan untuk disalurkan kepada masyarakat.

“Ada memang Rp 5 juta, tapi itu uang sedekah Jumat. Kami biasanya mengumpulkan sedekah Jumat untuk menyumbang ke panti asuhan,” jelas Efendy.

Jaksa kemudian mengingatkan bahwa uang tersebut dikirim pada hari Kamis, bukan Jumat.

“Tapi uang itu dikirim bukan hari Jumat, melainkan Kamis,” kata Jaksa.

SIDANG KORUPSI  - Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025).
SIDANG KORUPSI  - Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menilai, pergeseran anggaran yang menjadi pangkal masalah terjeratnya mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting bersama 4 lainnya, perlu diteliti lebih dalam

Hal itu disampaikannya usai memimpin sidang perkara atas terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, lima orang saksi dihadirkan.

Sebelum menutup sidang, Hakim Khamozaro menyoroti bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara yang dijabat Bobby Nasution perlu dikonfirmasi langsung kepada pembuat kebijakan.

"Majelis perlu menjernihkan bahwa, dari hasil fakta persidangan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, nanti kami akan mempertimbangkan saksi-saksi tambahan yang tidak ada dalam BAP.

Siapa pun dia, karena yang berseliweran ada perintah majelis untuk memanggil gubernur begitu. Jadi kalau ada fakta persidangan yang keterkaitan dan memerlukan keterangan gubernur saat itu, majelis akan mengumumkan di persidangan," kata Hakim Khamozaro.

Khamozaro menilai, pergeseran anggaran dilakukan tanpa pertimbangan dan perencanaan yang jelas. 

Menurutnya, pergeseran anggaran yang dilakukan tehadap pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, menjadi pangkal masalah korupsi yang merugikan masyarakat. 

"Tapi kita harus liat fakta. Dari persidangan yang saya lihat, pergeseran anggaran yang dikonfirmasi, atau wajib kita sampai dengan bertanya langsung kepada decision maker, (pengambilan keputusannya)," katanya. 

Menurut Khamozaro, tanpa rencana dan evaluasi yang dilakukan gubernur, pergeseran anggaran menimbulkan masalah. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved