Sidang Korupsi Jalan Sumut

Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut: Uang Jumat Berkah 

Kepada hakim, Efendy mengakui, bahwa anggaran pembangunan Jalan Sipiongot tidak ada dalam APBD Sumut. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Mantan Pj Sekretaris Daerah Sumut Effendy Pohan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). 

"Karena ini tidak ada evaluasi dan dokumen, tidak ada perencanaan dan segala macam. Kalau gitu ngapain ada Pergubnya sampai muncul angka dan nominal sampai muncul pergeseran anggaran itu," kata dia. 

Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan (tengah) bersama mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri) dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan mengikuti sidang sebagai saksi kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Agenda sidang pembacaan keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan jaksa KPK terkait kasus suap pembangunan jalan di Sumut, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Topan Besok Hadir

Selain itu, Khamozaro juga menyampaikan bahwa esok hari, dua tersangka utama dalam perkara ini yaitu Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Kita akan memeriksa saksi ke depan, salah satunya Topan dan Rasuli," kata dia 

Kepada Pj Sekda Sumut Efendy Pohan, hakim juga meminta agar segala dokumen perihal pergeseran anggaran diserahkan ke hakim. 

"Untuk saksi Efendy tolong bawa dokumen perihal pergeseran anggaran. Kita akan melihat bagaimana pergeseran anggaran itu yang ratusan miliar sementara dokumen dan perencanaannya tidak ada, visibilitasnya, tidak ada.

Kemudian bahan evaluasi tidak ada, bagaimana ini? Jangan-jangan para TAPD ini ikut bermain api dalam masalah ini," kata hakim. 

"Apalagi ada tadi dari meja gubernur satu hari langsung ditandatangani. Kapan gubernur mengevaluasinya, kapan gubernur meminta timnya untuk persentase?

Sehingga wajar kalau ada pergeseran anggaran. Ini fakta fakta sidang yang perlu digali di depan," katanya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved