Sidang Korupsi Jalan Sumut

Penjelasan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi soal Pertemuan Topan Ginting dan Kirun

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025), Yasir menyampaikan bahwa kehadirannya saat itu hanya sebatas pengamanan

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI JALAN - Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi saat dihadirkan sebagai saksi korupsi jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). 

"Karena jabatan saya sebagai Kapolres, besar harapan masyarakat untuk pembangunan jalan itu dibangun. Saya tidak ada menerima apapun terkait perkara ini," tegasnya. 

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu mempertanyakan motivasi Yasir mempertemukan Topan dengan Kirun terkait pengurusan izin galian C.

Khamozaro menilai hal itu bukan bagian dari tugas Kapolres, apalagi mengingat kehormatan jabatan yang harus dijaga.

"Saudara bertemu Kirun, baru mempertemukan dengan Topan, itu tugas kapolres? Kita fokus tugas saudara dengan pengamanan, apakah ada tugas itu? patut diduga dari banyaknya petunjuk nggak ada tugas dan hubungan kerja di sana, tapi saudara mau, nggak ada sesuatu yang dibicarakan secara spesial, seorang Kapolres ada kehormatan yang harus saudara jaga bukan ke sana ke mari," cecar Khamozaro Waruwu.
"Bayangkan karena Kadis provinsi anda memelas minta ketemu hanya karena saudara Kirun, makanya kami mau menggali motif di balik ini, kita mau mencari mensrea-nya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut pada 26 Juni 2025.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster kasus tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved