Sidang Korupsi Jalan Sumut
Penjelasan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi soal Pertemuan Topan Ginting dan Kirun
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025), Yasir menyampaikan bahwa kehadirannya saat itu hanya sebatas pengamanan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, memberikan klarifikasi terkait perannya yang disebut-sebut mempertemukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, dengan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) M. Akhirun Piliang alias Kirun, yang kini terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (1/10/2025), Yasir menyampaikan bahwa kehadirannya saat itu hanya sebatas pengamanan dan pengawalan kedatangan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sesuai surat resmi dari protokoler Pemprov Sumatera Utara.
Polres Tapsel diminta untuk mengawal rombongan Gubernur Sumut yang akan meninjau kondisi jalan nasional Batu Jomba di Tapsel pada 17 Maret 2025.
Yasir menjelaskan, saat itu masyarakat meminta Gubernur untuk melihat kondisi jalan provinsi yang rusak parah di rute Labuhan Batu-Paluta-Tapsel, yang selama 30 tahun tidak tersentuh perbaikan.
“Kehadiran saya untuk pengawalan dan pengamanan sesuai surat pemberitahuan resmi dari protokoler Pemprov Sumut. Yang hadir saat itu ada ratusan orang. Terdakwa ada, tapi saya tidak bertemu langsung,” ujarnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya juga mengawal dan mengamankan kunjungan kerja Gubernur untuk survei lokasi jalan karena sebelumnya saya pernah menjalankan program Polres Tapsel ‘Jelajah Hutan’. Saya bahkan pernah menginap di lokasi tersebut karena medannya sangat ekstrim, hanya bisa dilalui kendaraan off-road," tambahnya.
Setelah peninjauan jalan pertama, Yasir mengaku sempat ditanya oleh Topan mengenai keberadaan perusahaan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah tersebut.
Yasir kemudian menyebutkan nama Kirun, yang dianggap satu-satunya pemilik AMP di daerah itu.
Yasir menjelaskan pertemuan itu juga diwarnai permintaan Kirun agar dibantu rekomendasi untuk anaknya yang ingin mengambil pendidikan dokter spesialis di Universitas Diponegoro (UNDIP), yang memerlukan rekomendasi dari Pemprov Sumut.
“Pertemuan itu sekaligus perkenalan antara Kirun dan Topan, namun hanya sebatas perkenalan sebagai pengusaha yang memiliki AMP,” ujar Yasir.
Selanjutnya, dalam kunjungan survei jalan yang diikuti Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kirun meminta Yasir untuk mempertemukannya kembali dengan Kadis PUPR, Topan Ginting.
"Atas perkenalan tersebut pihak Kirun (terdakwa) meminta saya untuk mempertemukan lagi dengan Kadis PUPR. Saya hanya membantu karena miris melihat kondisi di kampung halaman saya," bebernya.
Pertemuan berikutnya antara Yasir, Kirun, dan Topan berlangsung di Cafe Amavie, Medan.
Kirun juga pernah menghubungi Yasir untuk meminta pertemuan dengan Kadis PUPR yang kemudian berlangsung di Hotel Grand Aston, membahas perizinan galian C milik Kirun.
Yasir menegaskan bahwa dirinya membantu menghubungkan Kirun dengan Kadis PUPR karena sebagai putra daerah, ia sangat prihatin dengan kondisi jalan yang tidak kunjung diperbaiki.
"Karena jabatan saya sebagai Kapolres, besar harapan masyarakat untuk pembangunan jalan itu dibangun. Saya tidak ada menerima apapun terkait perkara ini," tegasnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu mempertanyakan motivasi Yasir mempertemukan Topan dengan Kirun terkait pengurusan izin galian C.
Khamozaro menilai hal itu bukan bagian dari tugas Kapolres, apalagi mengingat kehormatan jabatan yang harus dijaga.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut pada 26 Juni 2025.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster kasus tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pertemuan Topan Ginting dan Kirun
Topan Ginting
Mantan Kapolres Tapsel
AKBP Yasir
Korupsi Jalan Sumut
TribunBreakingNews
Terima Uang Rp 5 Juta dari Tersangka Korupsi, Pj Sekda : Uang Jumat Berkah |
![]() |
---|
Pertama di Dairi, SPKLU dengan Spek Ultra Fast Charging Hadir di Hotel Beristera |
![]() |
---|
Hampir Sebulan, Hasil Autopsi Kerangka Manusia dalam Pohon Aren Belum Rampung |
![]() |
---|
Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut: Uang Jumat Berkah |
![]() |
---|
3 Orang Pemain Judi Tembak Ikan Diboyong ke Polres Tanah Karo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.