Kasus Korupsi Jalan Sumut
Bawahan Topan Ginting Nyanyi di Sidang: Kami Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Orang dekat Bobby Nasution itu menyebut tidak pernah memberi instruksi agar perusahaan Kirun dimenangkan dalam lelang.
"Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan," ujar Topan.
Meski demikian, Topan tidak menampik pernah empat kali bertemu dengan Kirun.
Ia menyebut ada empat kali pertemuan, antara lain di sebuah kafe, di City Hall Medan, Kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.
Topan mengaku perkenalan dengan Kirun difasilitasi oleh Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan.
Dalam salah satu pertemuan di City Hall, Topan mengatakan ada pembicaraan soal izin galian C milik Kirun.
Ia mengklaim sempat ditawari Rp 50 juta namun menolaknya.
“Saya tolak karena izinnya sudah saya teken,” ungkapnya.
Selain urusan galian C, menurut Topan, pertemuan dengan Kirun dan Yasir Ahmadi juga menyinggung rencana pelaksanaan proyek jalan serta persoalan pribadi anak Kirun yang ingin melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran di UNDIP Semarang.
Sementara dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberi suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp 165 miliar.
Jaksa menegaskan uang Rp 50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap. Selain itu, jaksa juga menyebut masih ada janji success fee yang belum terealisasi.

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Pantauan tribun Medan, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 9:46 WIB.
Topan diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menangis di Depan Hakim : Demi Allah Niat Saya Bantu Masyarakat |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Jalan Sumut Jerat Topan Ginting, Hakim: Gubernur Perlu Dipanggil |
![]() |
---|
Penjelasan Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi soal Pertemuan Topan Ginting dan Kirun |
![]() |
---|
Terima Uang Rp 5 Juta dari Tersangka Korupsi, Pj Sekda : Uang Jumat Berkah |
![]() |
---|
Akui Terima Uang dari Tersangka Korupsi Jalan, Mantan Pj Sekda Sumut: Uang Jumat Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.