Sumut Terkini
C4buli Anak di Bawah Umur, Kakek 57 Tahun Diciduk Polres Tanah Karo
Diketahui, pria patuh baya itu nekat melakukan aksi bejat dengan melakukan pencabulan anak di bawah umur di kawasan Berastagi.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Aksi nekat seorang kakek berusia 57 tahun, terpaksa berakhir di jeruji besi.
Diketahui, pria patuh baya itu nekat melakukan aksi bejat dengan melakukan pencabulan anak di bawah umur di kawasan Berastagi.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan, melalui Kanit PPA Ipda Sofian A Damanik, aksi bejat pria berinisial AAS ini dilakukan pada Minggu (5/10/2025) kemarin.
Dimana, saat itu pelaku melancarkan aksinya ke seorang wanita di bawah umur berinisial bunga yang masih berusia di bawah 17 tahun, di kawasan Berastagi.
"Dari laporan kobran yang masih di bawah umur, tindakan pelaku ini dilakukan di kawasan Berastagi pada hari Minggu kemarin sekira pukul 19.00 WIB," ujar Sofian, Kamis (9/10/2025) di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.
Dijelaskan Sofian, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban aksi bejat pelaku dilakukannya di kamar mandi pertokoan di kawasan Jalan Masjid, Berastagi.
Dimana, dalam melancarkan aksinya pelaku saat itu berpura-pura sebagai petugas keamanan di kawasan tersebut.
Agar bisa membawa korban, pelaku menuduh jika korban dituduh telah melakukan aksi pencurian.
Dengan modus menginterogasi korban, ia lantas dengan leluasa melancarkan aksinya melakukan tindakan pencabulan.
"Jadi modus pelaku ini menduh korban sebagai pencuri. Karena dia mengaku sebagai petugas keamanan di sana, korban terbujuk untuk dilakukan penggeledahan. Setelah korban diperiksa, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban," ucapnya.
Sebelumnya, saat dituduh oleh pelaku korban sudah membantah tuduhan jika dirinya melakukan aksi pencurian.
Namun, saat itu pelaku tetap memaksa membawa korban untuk diperiksa di kamar mandi.
Korban dan keluarga yang tak terima atas aksi tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Karo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim langsung mengamankan pelaku tak berselang lama.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gubsu Bobby Targetkan Investasi yang Masuk ke Sumut Sebesar Rp 100 Triliun |
![]() |
---|
Dilantik jadi Sekda, Dedi Maswardy Langsung Dapat Tugas Mengendalikan Inflasi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Pensiunan PPK PJN I Sumut Kedinginan di Ruang Sidang sesaat Dicecar Korupsi Jalan |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap Penyebab Tewasnya Personel Polres Binjai Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah |
![]() |
---|
Rekening Honorer jadi Penampung Fee Proyek Jalan PPK Satker PJN I Sumut Heliyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.