Semua SPPG Masih Proses SLHS, Minimal 50 Persen Petugas Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan

Untuk itu, ia meminta Dinkes kabupaten/kota untuk segera mengeluarkan SLHS tersebut.  Karena sosialisasi sudah dilakukan secara merata.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
HO
DISTRIBUSI MBG - Dapur SPPG Aek Nauli mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis di SMA Negeri 1 Kota Pematangsiantar pada September pekan 2025 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy mengatakan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).  

Dijelaskan Faisal, hal itu dikarenakan seluruh SPPG masih mengikuti tahapan  prosedur untuk mendapatkan SLHS. Sejauh ini penerbitan SLHS sudah disosialisasikan secara menyeluruh  oleh pihak SPPG yang ada  di Sumut.

"Jadi untuk SLHS kita kemarin sudah ada sosialisasi, beberapa kali kita lakukan, pertama melalui webinar zoom dengan kepala BGN, kemudian dengan Kemenkes juga sudah berapa kali pertemuan," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (13/10/2025).

Untuk itu, ia meminta Dinkes kabupaten/kota untuk segera mengeluarkan SLHS tersebut.  Karena sosialisasi sudah dilakukan secara merata.

Baca juga: Dinkes Sumut Sebut Proses Pembuatan SLHS untuk SPPG selama 13 Hari, Begini Prosedurnya

"Untuk percepatan, kita dorong kabupaten/kota mengeluarkan SLHS setelah  sampel makanannya diuji ke Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumut," tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini seluruh pihak SPPG sedang dalam pelatihan penjamahan makanan.  Ini satu diantara tahapan untuk mendapatkan SLHS.  

"Semua masih dalam proses. Karena salah satu persyaratan itu seperti ada empat item yang akan diuji di lab. Kedua, minimal 50 persen petugasnya mengikuti pelatihan penjamahan makanan. Ini sedang berproses semua," katanya.

Selain itu, pihaknya juga membuat program pelatihan penjamahan makanan secara mandiri. Tujuannya agar  SLHS segera keluar. 

"Kita sedang buat program juga dari Dinkes Sumut. Kita Punya Bapelkes.  Jadi kita tawarkan ke seluruh SPPG. Tapi pembiayaan secara mandiri," jelasnya.

Sebelumnya, ada beberapa tahapan prosedur yang harus diikuti pihak SPPG mendapatkan SLHS. Selain itu, proses pembuatan SLHS ini bisa diurus oleh SPPG di Dinkes tingkat kabupaten/kota di Sumut. 

Proses pembuatan SLHS paling lama 13 hari SLHS akan dikeluarkan oleh Dinkes Kab/Kota masing-masing.
Untuk tahapan pertama,  pada saat pengajuan SPPG, yang bersangkutan harus melampirkan surat penetapan SPPG. Kemudian harus ada lampiran layout dapur SPPG yang sesuai dengan juknis.

Tahap kedua, Dinkes tingkat kabupaten/kota melakukan inspeksi lingkungan yang sesuai dengan paramater Menkes.

Dari hasil inspeksi itu, SPPG harus memenuhi 80 persen dari penilaian tersebut. Jika sudah memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan uji coba bahan makanan dan air yang akan dipergunakan di SPPG. Ini akan diuji di laboratorium milik Menkes dan juga Pemprov Sumut.

Jika dinyatakan sudah laik, SLHS akan diserahkan kepada SPPG dan akan dilakukan pengecekan sebanyak dua kali dalam setahun.

Diketahui,  kegiatan SLHS ini untuk  memastikan tidak ada bahan kimia, bakteri, atau virus berbahaya mengkontaminasi makanan MBG.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved