Sumut Terkini

SIAP-SIAP, Oknum Nakal di Bapenda Masuk Penjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Penting ke Kejari

Pemkab berkomitmen tidak ada kata main-main atas kasus penyelewengan keuangan daerah khususnya dari sektor pajak. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum Bapenda kepada Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Senin (14/10/2025). Saat ini Pemkab sudah tau modus yang dilakukan untuk melakukan penyelewengan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang menyerahkan kasus dugaan penyelewengan pajak yang diduga dilakukan oknum-oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Apa yang dilakukan ini sama seperti yang telah lebih dahulu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.

Pemkab berkomitmen tidak ada kata main-main atas kasus penyelewengan keuangan daerah khususnya dari sektor pajak. 

Informasi yang dihimpun pihak Inspektorat telah menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum Bapenda kepada Kejari, Senin (14/10/2025).

Saat itu yang menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut Inspektur, Edwin Nasution. Hasil pemeriksaan langsung diterima oleh Kasi Pidsus, Hendra Busrian. 

Saat diwawancarai Edwin Nasution menjelaskan penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih terinci disampaikan hasil pemeriksaan kepada Kejari dibuat melalui surat Inspektur Deli Serdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bapak Bupati Deli Serdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deli Serdang," ungkap Inspektur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, Edwin mengakui ada potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkaan cukup besar dan bukan yang pertama kali.

Sehingga jika dibiarkan terus menerus akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Deli Serdang.

Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dikarenakan susahnya berhubungan dengan wajib pajak.

Dirincikan potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dan Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi (e-Padi) yang oleh diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggungjawab. 

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkaan dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatnya pendapatan daerah," kata Edwin. 

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setdakab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan menegaskan Pemkab Deli Serdang menganggap serius permasalahan terkait kebocoran pendapatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved