Sumut Terkini

Jadi Agen Pengiriman TKW Ilegal ke Malaysia, 2 Perempuan di Sergai Ditangkap dalam Perjalanan

Sebanyak empat korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil diselamatkan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/POLRES SERGAI 
Tampang Rizki Handayani (47) dan Nadia Natasha (25) sebagai agen pekerja migran ilegal, yang ditangkap Polisi, Jumat (24/10/2025). Mereka akan memotong setengah gaji tenaga kerja wanita yang dikirim untuk jadi asisten rumah tangga di Malaysia. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara Indonesia dan Malaysia.

Sebanyak empat korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir mengatakan, kasus ini terungkap pada 28 September lalu.

Awalnya, mereka mendapatkan informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia PMI Ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil memberhentikan mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD di gerbang tol Sei Sijenggi, yang didalamnya ada 6 penumpang perempuan.

Saat diperiksa, ternyata 4 dari enam perempuan merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Setelah dilakukan interogasi awal, 4 orang perempuan akan ke Malaysia,"kata Iptu Binrod Situngkir, Jumat (24/10/2025).

Sedangkan 2 orang perempuan lainnya, Rizki Handayani (47) dan Nadia Natasha (25) sebagai agen pekerja migran ilegal.

Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan para korban sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, empat korban akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal dari Tanjung Balai.

Rencananya, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan menerima upah sekitar Rp 5 juta.

Pengakuan tersangka, para korban tidak dipungut biaya keberangkatan.

Akan tetapi, gaji para korban yang akan dikirim melalui agen akan dipotong untuk mengganti biaya keberangkatan selama 6 bulan.

Tersangka mengaku sudah menjadi agen pekerja migran sejak tahun 2022 dan 2024.

"Korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Untuk jasa agen dipotong gaji pekerja selama enam bulan sebanyak setengah dari gaji yang diterima."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved