Sumut Terkini

Motif dan Penyebab Tewasnya Musafir di Masjid Agung Sibolga, Korban Terekam Diseret Pelaku

Musafir berjama Arjuna Tamaraya dianiaya lima pelaku hingga tewas sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (31/10/2025).

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PEMBUNUHAN MUSAFIR - Tiga dari lima pelaku penganiayaan hingga berujung tewasnya musafir di Majid Agung Sibolga, sudah ditangkap, Sabtu (1/11/2025). Kini dua pelaku masih buron. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA - Motif dan penyebab tewasnya Arjuna Tamaraya, seorang musafir di Masjid Agung Sibolga.

Viral kasus penganiayaa seorang musafir hingga tewas di Masjid Agung Sibolga.

Musafir berjama Arjuna Tamaraya dianiaya lima pelaku hingga tewas sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (31/10/2025).

Dalam rekaman CCTV yang viral, lima pelaku terekam menganiaya musafir Arjuna Tamaraya hingga terkapar.Setelah terkapar, seorang pelaku menyeret tubuh sang musafir.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam  Silaban menjelaskan, kronologi kejadian.

Menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. 

Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57), melarang korban untuk tidur di area tersebut.

Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. 

Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial HB Alias K (46) dan SS Alias J (40).

Penyebab Tewas

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdayahingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. 

"Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," kata Rustam.

Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid. Saat itu ia melihat  melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. 

Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Tiga Pelaku Ditangkap

Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam* dan *Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB

Saat itu ia berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.

Selain itu, pelaku berinidial SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHPtentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr FL Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved