Sumut Terkini
Pengedar Narkoba Diciduk di Kediamannya, Kerabat Sempat Halangi Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial ST warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial ST warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan pria 40 tahun itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (30/10/2025) tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di kediamannya.
"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya fi kawasan Desa Bintang Meriah, pada Kamis kemarin sekira pukul 16.00 WIB," ujar Eko, Minggu (2/11/2025).
Dijelaskan Eko, setelah ditelusuri tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang tengah berada di kediamannya.
Namun pada saat akan diamankan, tim yang melakukan penggrebekan sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku dan kerabat yang enggan pelaku akan diamankan. Bahkan, pelaku sempat memberontak dan berupaya melarikan diri.
"Dengan penindakan tegas yang dilakukan oleh tim yang melakukan penangkapan akhirnya pelaku tak dapat berbuat banyak," katanya.
Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan paket sabu seberat 0,59 gram.
Kemudian, sembilan plastik klip kosong, satu potongan kertas putih, dan satu potongan kertas rokok.
Dimana, seluruh barang bukti tersebut ditemukan disimpan oleh pelaku di selipan belakang pintu rumah pelaku.
"Setelah cukup bukti, kita langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dimana, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Siantar Beber Alasan Belum Salurkan Honor PPPK: Ada Penyusunan Komponen Gaji |
|
|---|
| Aksi Ugal-ugalan Sopir Angkot di Toba Viral di Medsos, Kini Diamankan Polisi |
|
|---|
| Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Pasaribu Bahas Proyek Kantor Bupati Tapteng Secara Live |
|
|---|
| Aturan Baru, Tim Dapur MBG Hanya Boleh Masak 3.000 Porsi Per Hari, BGN Sumut: Akan Ditinjau ke SPPG |
|
|---|
| Brigadir Ismoyo DPO karena Gelapkan Uang Tersangka Narkoba, Pernah Digerebek Istri saat Selingkuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.