Sumut Terkini

Pemko Siantar Beber Alasan Belum Salurkan Honor PPPK: Ada Penyusunan Komponen Gaji

Ia menjelaskan ada komponen gaji yang masih disusun sebelum hak pegawai tersebut diserahkan. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
PELANTIKAN PPPK - Penyerahan SK PPPK ke 694 pegawai di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Rabu (26/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring membeberkan alasan mengapa honor/gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) belum dicairkan beberapa bulan.

Ia menjelaskan ada komponen gaji yang masih disusun sebelum hak pegawai tersebut diserahkan. 

Sebagaimana dikabarkan bahwa gaji PPPK belum dibayar untuk bulan April, September, dan Oktober tahun 2025 ini, ujar Arri, ada penyusunan komponen gaji dari belanja pegawai yang sifatnya harus diisi secara detail.

“Iya ada komponen gaji yang sedang disusun. Jadi nanti gaji untuk bulan April, September, Oktober dan November 2025 ini kita rapel dan keluarkan ya,” kata Arri Sembiring.

Sebelumnya, kata Arri, sumber penggajian PPPK berasal pemerintah pusat. Kemudian setelah 6 bulan berjalan, diserahkan kewenangannya ke pemerintah daerah.. 

Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus menyusun penyesuaian sub-rincian kegiatan untuk akun belanja P3K.

“Nah ini yang sedang kita kerjakan. Makanya untuk PPPK kita harap bersabar. Karena nanti semua hak-haknya akan dikeluarkan,” katanya.

Belum digajinya pegawai PPPK sempat diucapkan seorang pegawai puskesmas yang menaruh khawatir kapan gaji mereka dikucurkan.

Ia sendiri mengaku akhirnya paham mengapa gaji mereka belum dibayarkan. 

"Iya kami mikir kenapa kok belum gajian ya. Cuma kalau sudah diterangkan alasannya, bisa kok kami terima. Mudah-mudahan setelah P-APBD ini lancar juga proses penggajiannya," ujar pegawai PPPK perempuan di salah satu puskesmas ini. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved