Sumut Terkini

Aktivis Tanjungbalai Divonis 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Terdakwa Korban Kriminalisasi

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Aktivis di Kota Tanjungbalai, Rahmadi dinyatakan bersalah menguasai 10 gram narkotika jenis sabu-sabu dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.  

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Terdakwa kepemilikan narkotika 10 gram sabu-sabu dijatuhi pidana oleh majelis hakim dengan lima tahun penjara.

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis Karolina Selfia Sitepu tersebut lebih ringan dari tuntut jaksa penuntut umum yang menuntut agar Rahmadi dipenjara selama sembilan tahun.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung di keluarga 

Sementara ponsel dan mobil Toyota Raize yang sebelumnya dijadikan sebagai barang bukti, tidak dirampas.

Sementara kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan mengaku tidak puas dengan putusan hakim.

Sebab, menurutnya, Rahmadi tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi oleh personel Polda Sumut.

"Hakim harusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban Kriminalisasi," ujar penasihat hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, menurut Thomas terdapat kejanggalan, dimana salah satunya pada keterangan polisi yang tidak konsisten soal lokasi penemuan alat bukti.

Selain itu, terdapat kejanggalan lain di barang bukti 10 gram yang disebut milik Rahmadi, namun dugaan barang tersebut milik Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

Sebab, menurutnya, dalam persidangan keduanya mengaku barang bukti yang semula 70 gram menjadi 60 gram.

"Barang bukti dialihkan untuk menjerat Rahmadi. Padahal, Andre dan Lombek tidak mengenali rahmdadi. Yang kami sayangkan, fakta-fakta seperti ini diabaikan oleh hakim. Padahal, disana ada konflik kepentingan,"kata Thomas.

Selain itu, ia juga mengaku dalam penangkapan tersebut terdapat kekerasan yang dilakukan oleh petugas dan memaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)

"Semua kejanggalan tidak dinilai oleh majelis hakim, dan dinilai diabaikan. Maka dari itu, kami kuasa hukum Rahmadi akan melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Rahmadi dijatuhi hukuman atas perbuatanyang tidak pernah ia lakukan," katanya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved