Sumut Terkini
Aktivis Tanjungbalai Divonis 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Terdakwa Korban Kriminalisasi
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Terdakwa kepemilikan narkotika 10 gram sabu-sabu dijatuhi pidana oleh majelis hakim dengan lima tahun penjara.
Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis Karolina Selfia Sitepu tersebut lebih ringan dari tuntut jaksa penuntut umum yang menuntut agar Rahmadi dipenjara selama sembilan tahun.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan Rahmadi belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung di keluarga
Sementara ponsel dan mobil Toyota Raize yang sebelumnya dijadikan sebagai barang bukti, tidak dirampas.
Sementara kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan mengaku tidak puas dengan putusan hakim.
Sebab, menurutnya, Rahmadi tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi oleh personel Polda Sumut.
"Hakim harusnya memvonis bebas Rahmadi karena ia korban Kriminalisasi," ujar penasihat hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, menurut Thomas terdapat kejanggalan, dimana salah satunya pada keterangan polisi yang tidak konsisten soal lokasi penemuan alat bukti.
Selain itu, terdapat kejanggalan lain di barang bukti 10 gram yang disebut milik Rahmadi, namun dugaan barang tersebut milik Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.
Sebab, menurutnya, dalam persidangan keduanya mengaku barang bukti yang semula 70 gram menjadi 60 gram.
"Barang bukti dialihkan untuk menjerat Rahmadi. Padahal, Andre dan Lombek tidak mengenali rahmdadi. Yang kami sayangkan, fakta-fakta seperti ini diabaikan oleh hakim. Padahal, disana ada konflik kepentingan,"kata Thomas.
Selain itu, ia juga mengaku dalam penangkapan tersebut terdapat kekerasan yang dilakukan oleh petugas dan memaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)
"Semua kejanggalan tidak dinilai oleh majelis hakim, dan dinilai diabaikan. Maka dari itu, kami kuasa hukum Rahmadi akan melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Rahmadi dijatuhi hukuman atas perbuatanyang tidak pernah ia lakukan," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, KAI Sumut Ganti 1.363 Bantalan Rel di Jembatan Kereta Api |
|
|---|
| Pemprov Minta Tak Beli Bapok MBG di Pasar, Tapi ke Distributor, BGN:Harga Naik yang Disalahkan SPPG |
|
|---|
| Banyak Sampah Menumpuk, Warga Bandar Klippa Blokir Jalan dan Serakkan Sampah |
|
|---|
| Ester dan Jessica Persembahkan Medali Perak untuk Sumut di Popnas 2025 |
|
|---|
| Pertimbangan Jaksa Tidak Tuntut Maksimal Akhirun dalam Korupsi Jalan: Berterus Terang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.