Sidang Vonis Kirun

Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Jalan Sumut Akhirun: Berat yang Mulia 

Dalam kasus ini, Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (kanan) memakai rompi tahanan seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Mora Muhammad Rayhan Dulasmi 2 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa suap dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumut, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, merasa berat atas tuntutan 3 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Kepada Ketua Majelis Khamozaro Waruwu, dia menyampaikan tuntutan terhadapnya sangat berat. 

"Berat yang mulia," kata Kirun menjawab pertanyaan hakim. 

Dalam kasus ini, Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. 

Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Rahmat Gunawan kuasa hukum kedua terdakwa menilai, tuntutan JPU, sangat berat.

Padahal menurutnya, kliennya tidak benar benar ingin melakukan perbuatannya. 

"Tuntutan 3 tahun ini cukup berat lah karena posisi klien kami ini bukan orang yang menginginkan suap itu, kalau tidak diberikan dia tidak dapat proyek. Jadi nanti kita sampaikan di pledoi saja," ujarnya.

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved