Sumut Terkini

Kades di Deli Serdang yang Lari Setelah Korupsi Dana Desa Masih Belum Diketahui Keberadaannya.

Dalam kasus ini, J Munthe menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Muhammad Azmi (35) oknum Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Baru yang diduga melarikan diri 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Hingga saat ini keberadaan Muhammad Azmi (35) oknum Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Baru yang diduga melarikan diri setelah mengkorupsi Dana Desa (DD) masih misteri.

Baik warga desa hingga pihak kepolisian masih mencari-cari dimana keberadaannya.

Mulai dari bulan Juli hingga dipecat oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan di awal September 2025 batang hidung Muhammad Azmi tidak lagi pernah kelihatan di desanya. 

Informasi yang dihimpun kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan masih terus berjalan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Sejumlah saksi sudah dipintai keterangan dalam kasus ini.

Meski demikian polisi belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

"Belum (ditetapkan tersangka). Mudah-mudahan dalam bulan ini kami gelarkan (gelar perkara) ke Polda. Untuk saat ini kita masih lidik kerugian negara akibat dari perbuatan Kades tersebut sambil kita lidik keberadaannya," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP J Munthe, Kamis (6/11/2025). 

Dalam kasus ini, J Munthe menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat Deli Serdang.

Hal ini lantaran kasus ini juga berawal dari Inspektorat setelah menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar 500 juta untuk penggelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Untuk keberadaannya sendiri disebut masih terus diupayakan dan dicari. 

"Masih kita lidik dan kami upayakan," kata AKP J Munthe. 

Informasi lain yang didapat untuk melengkapi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kades ini polisi juga sudah mengambil keterangan pegawai atau perangkat desa. 

Sebelumnya Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya awalnya hanya pemeriksaan reguler atau rutin.

Setelah ada temuan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

Pemeriksaan lanjutan yang mereka lakukan terhadap Muhammad Azmi karena adanya permintaan dari Polresta Deli Serdang.

Namun pada saat proses berjalan yang bersangkutan hanya sekali datang dan tidak pernah hadir kembali memenuhi panggilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved