Sumut Terkini

Dugaan Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polres Toba Ringkus Seorang Oknum Kades

Proses penyelidikan ini telah berlangsung sejak bulan Juli 2025 dan kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Toba.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Shutterstock
ILUSTRASI - Rudapaksa. Seorang oknum kepala desa di Toba inisal BM (50) diringkus Polres Toba akibat kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Seorang oknum kepala desa di Toba inisal BM (50) diringkus Polres Toba akibat kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur.

Proses penyelidikan ini telah berlangsung sejak bulan Juli 2025 dan kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Toba.

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu David Erikson Hutauruk menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban berinisial BM (42), pada 3 Juli 2025.

"Berawal dari laporan keluarga soal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap dua anak perempuan berumur 9 dan 10 tahun," tutur Iptu David Hutauruk, Jumat (7/11/2025). 

Dijelaskan, pada Selasa (1/7/2025), korban memberitahu orangtuanya bahwa korban disuruh terlapor melakukan hal tak senonoh.

Dengan demikian, keluarga korban keberatan dan melaporkannya ke Polres Toba.

"Kami sudah melakukan visum terhadap kedua anak korban. Sesuai hasil visum, tidak ditemukan luka pada area sensitif korban," ujarnya.

"Namun, pengakuan korban, keduanya pernah disuruh pelaku melakukan hal tidak senonoh," sambungnya.

Ia tuturkan, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan satuan fungsi (satfung) lain (Propam, Sikum dan Siwas) pada tanggal 17 September 2025 yaitu dengan hasil penetapan tersangka.

"Pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sudah dikirimkan pada tanggal 18 September 2025 agar hadir pada hari Senin (22/9/2025), namun yang bersangkutan belum bisa hadir dikarenakan sakit dan mengirimkan Surat Keterangan Dokter menyatakan mengalami sakit hipertensi," terangnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengirimkan pemanggilan kedua kepada tersangka agar dilakukan pemeriksaan yang dikirimkan pada tanggal 3 Oktober 2025 agar hadir pada hari Senin (6/10/2025), namun yang bersangkutan belum bisa hadir dikarenakan menghadiri acara adat meninggal keluarga.

"Selanjutnya, polisi mendatangi tempat tinggal tersangka agar dihadapkan ke penyidik sesuai dengan surat perintah tersangka pada tanggal 28 Oktober 2025 dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada tanggal 29 Oktober 2025," terangnya.

"Lalau, tanggal 29 Oktober 2025, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved