Implementasi UHC Dievaluasi Berkala, Kadis Sering Terima Laporan Warga Tak Bisa Berobat Gratis

Hal itu dikarenakan, Pemprov Sumut sudah bisa Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis cukup dengan KTP.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BEROBAT GRATIS: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menjenguk seorang pasien di RSUD Aek Kanopan Labura, Kamis (25/9/2025). Dinkes Sumut klaim kelonjakan pasien rujukan meningkat pasca diterapkan UHC. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kesehatan Provinsi Sumut menegaskan, seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP, termasuk pasien yang mengalami tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hal itu dikarenakan, Pemprov Sumut sudah bisa Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis cukup dengan KTP.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy mengatakan, sering menerima informasi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut, Jumat (7/11/2025).

“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta mau pun Puskesmas, (yang bekerja sama dengan BPJS) untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage)," jelasnya, Jumat (7/11/2025).

Dikatakannya, semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3x24 jam.

Baca juga: Warga Berobat Dibola-bola, Rommy Siapkan Tim Bantuan Dampingi Berobat

Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengenai mekanisme pelaksanaan UHC.

“Pasien yang datang ke IGD, walau pun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelasnya.

Terkait laporan penolakan pasien, Dinkes telah melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang diadukan masyarakat.

"Dari hasil komunikasi, ditemukan bahwa sebagian petugas belum mendapat informasi menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit," katanya.

Untuk mempercepat penanganan, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota dengan mencantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

"PIC tersebut bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar," katanya.

Selain kendala administratif di rumah sakit, Faisal menyebut masih terdapat masalah teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat proses aktivasi BPJS.

“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orangtuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” tambah Faisal.

Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC.

“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Untuk itu, tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved