Implementasi UHC Dievaluasi Berkala, Kadis Sering Terima Laporan Warga Tak Bisa Berobat Gratis

Hal itu dikarenakan, Pemprov Sumut sudah bisa Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis cukup dengan KTP.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BEROBAT GRATIS: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menjenguk seorang pasien di RSUD Aek Kanopan Labura, Kamis (25/9/2025). Dinkes Sumut klaim kelonjakan pasien rujukan meningkat pasca diterapkan UHC. 

Tak Ada Alasan Tolak Pasien 

Program UHC di Sumut sudah berjalan sejak 1 Oktober 2025 lalu. Untuk itu warga Sumut bisa berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP.

Beberapa waktu lalu, rumah sakit juga diminta untuk menyiapkan 30 persen kamar kelas tiga.

“Adanya lonjakan pasien pasca diterapkan UHC, maka kita minta Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30 persen kamar kelas tiga. Jadi seharusnya tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar sudah penuh, bisa dinaikkan kelasnya, sesuai kesepakatan dengan BPJS," ucap Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy, beberapa waktu lalu.

Faisal meminta, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tidak ada alasan lagi untuk menolak pasien. Ia memastikan, tidak adalagi pasien yang berobat dengan KTP ditolak oleh pihak rumah sakit.

Pihaknya juga telah membentuk tim pengendali mutu yang akan turun langsung jika ada pengaduan dari masyarakat.

“Ketika muncul masalah, tim langsung turun ke lapangan. Misalnya saat ada perselisihan antara pasien dan tenaga kesehatan, tim akan memediasi dan memberi rekomendasi perbaikan," ucapnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas jika pihak rumah sakit melakukan hal-hal yang tak sesuai aturan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved