Sumut Terkini
DPRD Siantar Ungkap Fakta Tingginya Peralihan Pertanian menjadi Perumahan di 4 Kecamatan
Kondisi ini menjadi masalah bagi pemerintahan daerah untuk memilih mementingkan kebutuhan ketahanan pangan atau rencana pembangunan ke depan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- DPRD Kota Pematangsiantar mengungkap tingginya angka luasan pertanian menjadi perumahan di empat kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini menjadi masalah bagi pemerintahan daerah untuk memilih mementingkan kebutuhan ketahanan pangan atau rencana pembangunan ke depan.
Anggota DPRD dari fraksi Golkar, Hendra PH Pardede mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meneruskan program nasional terkait ketahanan pangan.
Namun, bila pada faktanya banyak pengalihan fungsi lahan menjadi fungsi lain akan menghambat program tersebut.
"Kita, kan, meneruskan program nasional terkait ketahanan pangan. Memang yang kita temui terkait berkurangnya lahan pertanian karena diakibatkan dari irigasi yang tidak bagus. Semula dari lahan basah menjadi lahan kering. Namun, ada juga fungsinya berubah menjadi perumahan dan lainnya," kata Hendra.
Menurut Hendra, perlu pengawasan serius agar tertib pada peraturan yang ada, mengingat pentingnya menjaga stabilitas ketahanan pangan.
Dari data yang dipaparkan Pemko Siantar, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032, bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang disepakati untuk dipertahankan yakni seluas 1.294,18 hektare. Pembagian lahan yang dimaksud sebagai berikut;
1. LSD sesuai dengan kawasan Tanaman Pangan/Kawasan Lahan Pertanian Basah seluas 1.023,94 hektare.
2. LSD Tidak Sesuai Dengan Kawasan Tanaman Pangan/Kawasan Pertanian Lahan Basah seluas 270,24 hektare.
Sebelumnya, melalui data yang disampaikan saat rapat, Tahun 2013 lahan pertanian di Kota Pematangsiantar seluas 1945 hektare dan holtikultura seluas 195 hektare.
Memasuki Tahun 2022 setelah penetapan LSD, lahan pertanian eksisting seluas 1023,94 hektare dan LSD tambahan seluas 270,24 hektare.
Terjadi penurunan angka luas lahan pertanian dengan selisih 650,82 hektare dari total 1294,18 hektare.
Di Tahun 2025, berdasarkan Perwa Nomor 9/2025--LSD 2022--tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk lahan pertanian eksisting seluas 1232,18 ha dan holtikuktura 189,84. Hasil ini juga ditemukan selisih luas lahan untuk pertanian eksisting minus 62 hektare dan holtikultura minus 165,36 hektare.
Dari data peralihan fungsi lahan yang disampaikan Pemko Siantar menjadi perumahan dan persilan rumah ada di 4 kecamatan antara lain Siantar Marimbun Siantar Marihat, Siantar Martoba, dan Siantar Sitalasari, terbanyak peralihan fungsi lahan terjadi di Kecamatan Siantar Marimbun.
Melihat maraknya pengalihan fungsi lahan, DPRD Kota Pematangsiantar pun mengingatkan agar secara bersama menjaga serta mengawasi demi meneruskan program nasional terkait swasembada pangan.
DPRD Pematangsiantar telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bappeda, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan untuk mencari solusi permasalahan pengalihan fungsi lahan ke depannya, termasuk beberapa titik tapal batas yang diduga hilang.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cerita Silvia Gea, Anak Muda dari Nias yang Jadi Motor Gerakan Merawat Lingkungan |
|
|---|
| Siap-siap, Disnaker Siantar Gelar Jobfair 19-20 November 2025, Ada 600 Lowongan Kerja |
|
|---|
| Pemprov Dorong Pembentukan Ranperda BUMD ke DPRD Sumut |
|
|---|
| Terapkan Sistem Merit ASN di Tapteng, Masinton Pasaribu: Bukan Karena Orang Dalam |
|
|---|
| Adik WNI Asal Langkat Ungkap Sosok yang Berperan Penting Pemulangan Jenazah Abangnya dari Kamboja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-RDP-DPRD-Siantar-dengan-Sejumlah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.