Jaga Saham Minimal 51 Persen, Tiga Aset Pemprov Sumut untuk Penambahan Modal Bank Sumut
saat ini pihaknya sudah mengajukan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perencanaan penambahan penyertaan modal berupa tiga aset lahan
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa 3 aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut.
Ada pun tiga aset dan lahan itu adalah,bangunan eks Medan Club, (yang saat ini jadi lahan parkir), Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsj Sumut, serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Diketahui, lahan eks Medan Club ini dibeli pada massa eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal ini sempat jadi perdebatan pada saat Pemilihan Gubernur Sumut beberapa bulan lalu.
Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perencanaan penambahan penyertaan modal berupa tiga aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut.
Dikatakannya, kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah.
Baca juga: Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
"Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan," jelasnya, Senin (17/11/2025).
Dikatakannya, langkah ini juga penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov di Bank Sumut agar tetap minimal 51 persen.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” katanya.
Diterangkannya, penyertaan modal juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," tuturnya.
Surya menegaskan, penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD," katanya.
Dijelaskannya, kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan.
"Karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah," katanya.
Pantauan Tribun Medan, Senin (17/11/2025). untuk aset dan bangunan PRSU dan Medan Club masih aktif digunakan untuk beberapa kegiatan.
Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang Kantor Gubsu.
Sisi bangunan sudah tidak berfungsi. Tetapi lahannya dijadikan tempat lahan parkir di Pemprov Sumut.
Lahan Medan Club ini dibeli oleh Pemprov Sumut dari Pemko Medan di zaman eks Gubsu Edy Rahmayadi.
Kala itu, Pemprov Sumut membayar Rp 457 miliar. Dengan sistem dua kali pembayaran. Pembayaran pertama pada tahun 2022 sebesar Rp 300 miliar. Tahun 2023 Rp 157 miliar.
Sementara untuk lahan bangunan PRSU terletak di Jalan Gatot Subroto Medan. PRSU kerap dijadikan tempat untuk acara-acara besar yang digelar oleh Pemprov Sumut hingga saat ini.
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
| Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah |
|
|---|
| Akali Kredit Hingga Rugikan Negara Rp 2,2 M, Lutfi Putra Lesmana Menangis saat Ditangkap Kejatisu |
|
|---|
| Kasus Pembobolan Saldo Rp 5,5 Miliar Nasabah Bank Sumut Masih Jadi PR Ditressiber Polda Sumut |
|
|---|
| Kredit Program Rumah, Menteri Ara Singgung Bunga Rentenir: Bank Sumut Harus Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-dan-Kondisi-Medan-Club-saat-ini-yang-sering-dijadikan-lahan-parkir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.