Sumut Terkini

Tersangka Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut

Penetapan terhadap kedua tersangka ini ketika Satreskrim Polres Langkat dipimpin AKP Pandu Batubara.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
DIPERIKSA - MB salahsatu pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha es kristal saat diperiksa penyidik Polres Langkat, beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Sat Reskrim Polres Langkat memastikan perkara kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha pabrik es kristal tetap berlanjut. 

Meski saat ini tersangka sudah menghirup udara segar atau ditangguhkan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Luthi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MB dan AT.

Penetapan terhadap kedua tersangka ini ketika Satreskrim Polres Langkat dipimpin AKP Pandu Batubara.

Kini, pergantian pimpinan tersebut tidak membuat kasus berhenti. 

"Sudah pemberkasan kemarin, saat ini P19 (berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi)," ujar Ghulam, Senin (24/11/2025). 

Kedua tersangka rencananya didakwa oleh jaksa dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. 

Penangguhan tersangka diduga atas intervensi, soalnya MB alias AR merupakan adik dari oknum anggota DPRD Langkat.

Kasus pabrik es kristal di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, cukup menyita perhatian dan menghebohkan pejabat tinggi. 

Pasalnya, pengusaha mengeluhkan tindakan ormas yang diduga hendak menutup paksa pabriknya. 

Bupati Langkat, Syah Afandin juga buka suara menyikapi keluhan pengusaha yang berdampak kepada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak kondusif. 

Kata pria yang kerap disapa Ondim itu, Pemkab Langkat mendukung aparat penegak hukum memproses hal tersebut. 

Sebab, bagi Ondim, itu sudah mengarah kepada perbuatan yang membuat situasi Kamtibmas tidak kondusif. 

Selain itu, tindak tanduk, perbuatan hingga tingkah laku OKP itu membuat investor takut berinvestasi di bumi bertuah (julukan Kabupaten Langkat). 

"Jika sudah mengarah ke perbuatan yang tak kondusif, maka saya mendukung tindakan dalam bentuk apapun yang dilakukan aparat penegak hukum, untuk menjaga Kabupaten Langkat tetap kondusif," tegas Ondim. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved