Hak Jawab

Hak Jawab dan Koreksi PT. Propadu Konair Tarahubun

PT Propadu Konair Tarahubun melalui kuasa hukumnya James Simanjuntak SH MH dari JSR Law Office Advocates & Legal Consultant menyampaikan hak jawab

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PELELANGAN ASET PT PKT - LBH Medan saat mendampingi Hasmustari salah satu bekas karyawan PT PKT saat bersama Pengadilan melakukan lelang mobil milik PT KPT. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-  PT Propadu Konair Tarahubun melalui kuasa hukumnya James Simanjuntak SH MH dari JSR Law Office Advocates & Legal Consultant menyampaikan hak jawab dan koreksinya melalui surat yang diterima redaksi Tribun-Medan.com Kamis (05/02/2026) menyatakan pihaknya menrima surat kuasa khusus Nomor:15/PHI/JSR-PKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Terkait pemberitaan Tribun-Medan.com dengan judul Tak Bayar Pesangon Karyawan, Pengadilan Sita Aset PT Propadu Konair Tarahubun tanggal 20 September 2025 jam 04:57 WIB dengan link

Tak Bayar Pesangon Karyawan, Pengadilan Sita Aset PT Propadu Konair Tarahubun

https://medan.tribunnews.com/cetak/1760475/tak-bayar-pesangon-karyawan-pengadilan-sita-aset-pt-propadu-konair-tarahubun menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, meemberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah". 

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka wartawan dalam membuat berita harus memenuhi minimal 3 (tiga) unsur yaitu menguji informasi, berimbang dan penerapan praduga tidak bersalah.

Bahwa terkait berita yang dibuat wartawan Tribun-Medan.com dalam link tersebut di atas, faktanya klien kami tidak pernah dihubungi untuk dimintai tanggapan atau informasi agar berita yang disampaikan bersifat factual dan berimbang.

2. Klien Kami membantah dan meluruskan berita yang pada pokoknya berbunyi
"Pengadilan telah melakukan teguran (aanmaning) sebanyak dua kali. Namun, setelah ditegur berkali-kali pihak PT PKT tidak kunjungan membayar hak tersebut dan berdalih dengan memohon untuk membayar secara dicicil".

Perlu kami klarifikasi bahwa klien kami hanya menerima surat panggilan aanmaning sebanyak satu kali, dan klien kami telah melaksanakan seluruh isi Putusan Mahkamah Agung RI secara sukarela sebagaimana Berita Acara Melaksanakan Isi Putusan Secara Sukarela tanggal 23 Oktober 2025 dengan menyerahkannya secara langsung sejumlah uang sebesar Rp.298.633.790 kepada Sdr Irvan Saputra selaku Kuasa Hukum IR Hasmutari dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Medan dengan disaksikan oleh Jurusita dan perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan dicoret dari register eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan (terlampir).

Kedepannya kami mengharapkan agar media Tribun-Medan.com dalam menyiarkan berita agar memberi ruang kepada masing-masing pihak secara proporsional sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.

Demikian kami sampaikan, kami berharap hak jawab ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan Kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Baca juga: Presiden Prabowo Dikabarkan Lantik Wamenkeu Pengganti Sore Ini, Juda Agung Calon Terkuat

Baca juga: 4 Fakta Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK, Rizal Baru 8 Hari Dilantik, BB Emas 3 Kg dan Uang Miliaran

Hasmustari (61) harus bersusah payah mendapatkan hak atas pesangon setelah dia mengajukan pensiun dini di tempat dia bekerja di PT Propadu Konair Tarahubun (PKT) sebagai Agronomi atau ahli tanaman.

Selama bekerja di PT. PKT Hasmustari telah bekerja dengan baik dan loyalitas. Namun dikarenakan memasuki usia pensiun yaitu 59 Tahun, Hasmustari mengajukan permohonan pensiun kepada pimpinan PT. PKT melalui HRD serta mengajukan hak-hak atas pensiunnya.

Tetapi, permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius, melainkan dengan adanya Laporan Polisi Nomor; Sp-Lidik/740/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 November 2023.

Atas adanya laporan tersebut Hasmustari menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan diduga upaya agar tidak memberikan pesangon atas pensiun yang diajukan sebelumnya. Merasa tidak mendapat keadilan Hasmustari, akhirnya mengadukan dan mohon bantuan hukum kepada LBH Medan atas permasalahan yang sedang dihadapinya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan ke Disnaker kota Medan dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang Perkara dengan Nomor: 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn.

"Akhirnya memberikan keadilan kepada Hasmustari dengan mengabulkan gugatan yang diajukannya," kata Irvan, Selasa (16/9).

Namun, perjuangan Hasmustari ternyata masih panjang, dimana atas putusan PHI Medan, PT PKT mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya Mahkamah Agung RI juga memberikan Keadilan  kepala Hasmustari dengan menolak Kasasi PT PKT.  

Sebagaimana tertuang dalam  Putusan Nomor: 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025.

Pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap, Hasmustari mengajukan permohonan Eksekusi dan Sita Eksekusi atas aset PT PKT kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PN. Medan sebagaimana surat Nomor:16/LBH/PP/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025 dengan perihal Mohon Eksekusi Putusan.

"Atas adanya permohonan eksekusi tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan telah melakukan Aanmaning sebanyak dua kali kepada PT. PKT untuk membayarkan hak-hak Hasmustari sesuai putusan yaitu sekitar Rp. 298.000.000," jelas Irvan.

Baca juga: SPPG Swasta Hanya Berfokus di Swasta, Bupati di Sumut Keluhkan Program MBG

Namun, setelah ditegur berkali-kali pihak PT PKT tidak kunjungan membayar hak tersebut dan berdalih dengan memohon untuk membayar secara dicicil.

Tidak juga mendapat haknya, akhirnya pada 31 Juli 2025 tepat di depan kantornya PT PKT, LBH Medan bersama dengan Perwakilan dari PN Medan mendatangi kantor PT PKT untuk meletakkan Sita Eksekusi terhadap dua aset PT PKT yaitu Mobil Kijang Innova Reborn Hitam dengan tanda nomor kendaraan BK 1108 FV Dan BK 1488 HP sebagai objek sitaan guna membayar hak-hak Hasmustari.

"Namun sesampainya di lokasi kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari  kewajiban PT PKT melaksanakan Putusan atas hak-hak Hasmustari dan akhirnya mobil itu ditemukan disalah satu rumah perusahaan," ujar Irvan. 

Lakukan Kriminalisasi

DIREKTUR LBH Medan Irvan Saputra mengatakan PT PKT diduga mencoba mengkriminalisasi Hasmustari dengan adanya pelaporan di Polda Sumut diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

"Maka sudah seharusnya PT PKT memberikan hak-hak Hasmustari dan begitu juga dengan Polda Sumut untuk memberhentikan Penyelidikan tersebut," tutur Irvan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags
Hak Jawab
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved