Hak Jawab
Hak Jawab Terkait Oknum Kabid di Binjai Kembali Berulah, Gelapkan Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga
Dengan ini menyampaikan hak jawab dan klarifikasi hukum terhadap pemberitaan media
TRIBUN-MEDAN.com- Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM ARIF BUDIMAN SIMATUPANG, SH & REKAN, kesemuanya warga negara Indonesia yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 107, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan domisili elektronik arifbudiman110821@gmail.com. HP/WA 0821-6281-6556.
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 November 2025,untuk dan atas nama serta kepentingan hukum pemberi kuasa yaitu :
Nama : AMRU ZUHRI HARAHAP, ST, M.A.P.
No. KTP : 1271040704780002
Tempat/Tgl Lahir : Medan, 07 April 1978
Agama/Warga Negara : Islam / Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Aiptu Radiman Komplek Mentari Mas LK.IV, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Dengan ini menyampaikan hak jawab dan klarifikasi hukum terhadap pemberitaan media Saudara yang tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah, dengan menyebut inisial “AZH” secara eksplisit tanpa konfirmasi kepada klien kami.
I. OBJEK PEMBERITAAN
1. SUMUTPOS.JAWAPOS.COM
• Judul: Oknum Pejabat di Binjai Dipolisikan, Diduga Gelapkan Mobil
• Penulis: Johan Panjaitan
• Terbit: Minggu, 2 November 2025
2. TRIBUN-MEDAN.COM
• Judul: Oknum Kabid di Kota Binjai Kembali Berulah, Kini Dilaporkan Penggelapan Mobil Sigra Milik Warga
• Penulis: Muhammad Anil Rasyid
• Editor: Ayu Prasandi
• Terbit: Jumat, 31 Oktober 2025
Kedua berita tersebut menyebut nama klien kami (AZH) dengan menuliskan pernyataan pelapor secara sepihak, menggunakan diksi yang menghakimi, serta menyisipkan peristiwa lama (tahun 2023) yang tidak relevan dengan kasus hukum yang sedang berjalan.
II. FAKTA YANG SEBENARNYA
Sebagai bentuk hak jawab yang sah dan berlandaskan kebenaran, bersama ini kami sebagai khuasa hukum jelaskan kronologi sebenarnya sebagaimana fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum:
1. Pada 1 Juli 2025, klien kami dan Tio Filo menjalin kerja sama terkait rencana akuisisi Hotel Mulia Tiza, Binjai Timur milik Hendrik Malau melalui PT Raja Mulia Sejahtera (PT RMS).
2. Berdasarkan RUPS di hadapan Notaris Devi Kumala, klien kami ditetapkan sebagai Komisaris dan Tio Filo sebagai Direktur. Seluruh biaya akta dan operasional ditanggung oleh klien kami.
Adapun biaya-biaya yang timbul adalah:
a. Akta Perubahan Hotel Rp 1.500.000
b. Biaya Pembatalan PBJ Rp 1.500.000
c. Biaya RUPS PT RMS Rp 3.500.000
d. Makan minum dalam setiap pertemuan Rp 1.350.000
Total: Rp 7.850.000
3. Untuk mendukung operasional hotel, Tio Filo menawarkan penggunaan mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX yang dikenalkan melalui Ramses (pemilik asal kendaraan).
Hak Jawab
| Hak Jawab Laksda TNI Purn Leonardi, Tersangka Dugaan Korupsi Penyewaan Satelit Kemenhan |
|
|---|
| Hak Jawab Maigus Nasir Menyangkut Berita Sosok Dirinya yang Pernah Divonis Perkara Korupsi |
|
|---|
| Hak Jawab Manulife Atas Kasus Dua Wanita Agen Asuransi yang Jadi Tersangka di Polrestabes Medan |
|
|---|
| Hak Jawab Tokopedia Soal Berita Oknum Supervisor yang Tipu Pemilik Grosir di Binjai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGGELAPAN-Foto-kolase-oknum-kabid-dan-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.