Sumut Terkini

Sekretaris DLH Pemko Medan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Birokrasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali diguncang gelombang pengunduran diri pejabat atau mutasi ke Pemprov Sumut.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP - Gedung Pemko Medan Tahun 2026. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Suti Saidah, resmi melepas jabatannya. 

Plt Dirut Ditunjuk

Situasi tersebut akhirnya terjawab setelah Pemko Medan resmi menunjuk dr Mardohar Tambunan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/156 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 2 Februari 2026.

“Ya benar kabar itu, saya telah ditunjuk sebagai Plt Dirut RSUD Pirngadi Medan,” kata Mardohar.

Usai menerima mandat, Mardohar langsung menggelar rapat bersama para wakil direktur dan jajaran manajemen. Fokus awalnya adalah pembenahan layanan di rumah sakit tipe B tersebut, termasuk peningkatan mutu pelayanan dan konsolidasi internal.

Rangkaian pengunduran diri ini menjadi catatan tersendiri bagi Pemko Medan. Di satu sisi, alasan personal dan pendidikan menjadi dasar resmi yang disampaikan. 

Namun di sisi lain, publik menunggu langkah konkret pemerintah kota dalam memastikan kekosongan jabatan strategis tidak berlarut dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Informasi internal Pemko Medan yang diperoleh Tribun-Medan.com bahwa diduga Direktur RS Pirngadi tak kuat bolak balik dipanggil aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi. Namun, tidak merinci soal anggaran dan kapan kasus terjadi.

"Dia infonya sudah gak kuat, capek bolak balik dipanggil APH. Kemungkinan kasus anggaran sebelum dia. Katanya karena sudah tua gak kuat lagi harus diperiksa bolak balik," ujar sumber minta dirahasiakan. 

Informasi dihimpun, kabarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah dua kali memanggil pihak RSUD dr Pirngadi Medan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi anggaran proyek di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan tahun anggaran 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing, namun diduga terdapat kejanggalan, terutama selisih harga dibandingkan e-katalog LKPP.

Salah satu sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf senilai Rp8,75 miliar. Padahal, pada e-katalog LKPP harga produk sejenis tercatat sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta.

Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor senilai Rp705,5 juta atau sekitar Rp235 juta per unit juga dipersoalkan. Di e-katalog, harga tertinggi produk sejenis tercatat sekitar Rp166 juta per unit.

Kejanggalan juga disorot dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran di laman LPSE Pemko Medan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved