Terkendala Pemeriksaan Air dan Pengolahan Sampah, 252 SPPG di Sumut Belum Dapat SLHS 

Hamid mengatakan, kebanyakan 252 SPPG ini terkendala saat pemeriksaan air dan pengolahan sampah makanan.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
SPPG DELI SERDANG - Pagar gerbang SPPG Lubuk Pakam Pekan 2 Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terlihat terbuka, Senin (9/3/2026). Saat ini SPPG ini termasuk yang dihentikan sementara operasionalnya. 

"Penerbitan SLHS ini, kan ada tahapannya mulai dari nanti akan dicek dulu keberadaan, formalitas dari SPPG itu, dalam hal ini akte yayasannya, kemudian keberadaan yayasannya, kemudian layout-nya, desain dapurnya, pengecekan inspeksi kesehatan lingkungan, di situ ada nanti pengecekan air, data layout, desain, pembuangan sampah, pengecekan bahan makanan, pengecekan karyawan sudah harus dilatih penjamah pangan, pemeriksaan kesehatan kepada karyawan. Ah, ini banyak itu tahapannya. Dan sudah disosialisasikan sejak lama," katanya.

Menurutnya ada beberapa langkah agar cepat mendapatkan sertifikat SLHS tersebut.

"Misalnya hasil yang ditemukan itu memenuhi syarat, tadi misalnya air memenuhi syarat. Uji bahan makanan memenuhi syarat. Nah, itu semua, kalau dia memenuhi syarat, pasti akan cepat terbit SLHS-nya," jelasnya.

Tak Terima Uang Insentif 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sumut T Agung Kurniawan mengatakan, sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut dihentikan sementara. Operasi SPPG dihentikan karena belum melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Menurut Agung, untuk Sumut sendiri 252 SPPG ditutup sementara karena belum mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing.

Disinggung mengenai apakah uang intensif akan tetap diterima oleh anggota SPPG, Agung dengan tegas menjawab tidak.

"Iya ada 252 SPPG ditutup di Sumut semua karena belum memenuhi syarat terutama mendapatkan sertifikasi SLHS. Dengan begitu, uang intensif apa pun belum dapat diberikan," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (10/3/2026).

Dikatakan Agung, meski adanya penutupan sementara, bukan berarti ada pemecatan massal di setiap SPPG.

"Mereka (anggota SPPG) tidak dipecat ya tapi dirumahkan sementara sampai SPPG-nya dapat memenuhi syarat pendirian izin operasional sesuai dengan syarat dan standar yang telah ditetapkan," jelasnya.

Selama operasional SPPG ditutup sementara, kata Agung, tugas pemilik serta kepala SPPG adalah mengejar untuk memenuhi persyaratan mendirikan SPPG.

"Untuk jumlah sekolah yang terdampak berapa itu bisa ditanya ke Disdik Sumut. Yang pasti selama ditutup tidak ada operasional MBG ke sekolah itu," katanya.

Seharusnya, sebelum 30 hari operasional SPPG harus sudah dilengkapi dengan persyaratan yang berlaku antara lain, melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved