Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu Dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa

Hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026)/ANUGRAH NASUTION.  

1. Awal Kasus:

Periode proyek: 2020–2022, pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Nilai proyek: Satu video seharusnya bernilai Rp24 juta, namun dalam proposal terjadi dugaan mark-up sehingga total kerugian negara diperkirakan Rp202 juta.

Amsal Sitepu adalah direktur CV Promiseland, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

2. Proses Hukum:

2025–2026: Kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Maret 2026: Amsal sudah ditahan dan menjalani beberapa kali persidangan, termasuk pembacaan pledoi (pembelaan).

Tuntutan Jaksa: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara Rp202 juta.

3. Sorotan Publik dan Politik:

Kasus ini viral di media sosial karena Amsal dikenal sebagai videografer kreatif, bukan pejabat desa.

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 untuk membahas kasus ini, menyikapi desakan masyarakat yang menilai ada kejanggalan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti audit Inspektorat yang dianggap janggal karena menilai unsur kreativitas bernilai nol rupiah dan tidak melakukan klarifikasi langsung.

4. Poin-Poin Penting Kasus:

Terdakwa: Amsal Christy Sitepu, videografer asal Karo, Direktur CV Promiseland.

Dugaan tindak pidana: Mark-up anggaran proyek video profil desa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved