Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu Dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa

Hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026)/ANUGRAH NASUTION.  

Kerugian negara: Rp202 juta.

Tuntutan jaksa: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta.

Status: Menunggu vonis pada 1 April 2026 di Gedung Cakra IV PN Medan, Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Sorotan: Audit dianggap tidak transparan, hingga kasus dipantau Komisi III DPR RI.

Kasus ini menimbulkan perdebatan karena menyangkut profesi kreatif yang dinilai berbeda dengan proyek fisik biasa.

Banyak pihak menilai bahwa unsur kreativitas tidak bisa dihitung dengan standar akuntansi semata, sehingga muncul dugaan adanya ketidakadilan dalam proses audit dan tuntutan.

Agenda RDPU Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait kasus Amsal Christy Sitepu ini.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR RI  Habiburrokhman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya Habiburrokhman pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Sehingga, penilaiannya kerap subjektif.

Untuk itu Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.

"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,"ujarnya. 

Jejak Kasus Amsal Christy Sitepu

Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), didakwa terlibat dalam dugaan kasus korupsi lantaran membuat proposal secara tidak benar atau mark up anggaran untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Amsal Sitepu telah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan. Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved