Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu Dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa

Hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026)/ANUGRAH NASUTION.  

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa.

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

PN Medan pun menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan Amsal Sitepu di Persidangan

Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026).

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi. "Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,"tegas dia.

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.

Dalam pembelaannya, Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut. Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai koruptor, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia bahkan menceritakan peristiwa pada 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan, yang mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa. 

Dalam pledoinya, ia menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut.

Di bagian akhir pembelaannya, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani. "Brelah aku mulih," ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti "izinkanlah aku pulang".

Sementara, istri Amsal, Lovia Sianipar, sembari menangis meminta suaminya dibebaskan dari tahanan dan seluruh dakwaan JPU.

"Saya cuma minta satu berilah suamiku pulang, karena sampai sekarang di fakta persidangan semata-mata ini saya lakukan supaya suami saya dapat keadilan,"ucapnya terisak.

Dihadiri Kajari Karo

Kepala Kejaksaan Karo, Danke Rajagukguk, terlihat hadir dan duduk berdampingan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reindhard Harve dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Kajari Karo Danke Rajagukguk yang mengenakan kemeja biru ikut mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Karo hingga selesai. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 dibacakan JPU Wira Arizona, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU. 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta. "Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah jaksa.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved