Sumut Terkini

Hakim Periksa Berkas Gugatan Intervensi Walhi ke PT PTL soal Dampak Banjir Sumut

Teo menyampaikan, usai pemeriksaan administrasi perkara, pada persidangan pekan depan akan memasuki agenda pembacaan gugatan. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Negeri Medan melakukan pemeriksaan berkas gugatan intervensi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu (3/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan melakukan pemeriksaan berkas gugatan intervensi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu (3/6/2026). 

Pada sidang tadi, ketua majelis hakim Jarot Widiyatmon bersama hakim anggota Lenny Megawaty Napitupul dan Frans Effendi Manurung, melakukan pemeriksaan administrasi terhadap gugatan intervensi yang diajukan Walhi pada pekan lalu.

"Tadi sidang pemeriksaan administrasi gugatan Walhi sebagai penggugat intervensi setelah kita ajukan gugatan secara e-cour. Dan tadi majelis hakim memeriksa berkas yang kami ajukan," kata tim hukum Walhi Teo Reffelsen. 

Teo menyampaikan, usai pemeriksaan administrasi perkara, pada persidangan pekan depan akan memasuki agenda pembacaan gugatan. 

Selanjutnya, masing-masing pihak termasuk PT TPL dan KLH akan menyampaikan jawabannya atas gugatan Walhi.. 

Teo menyampaikan, hakim akan memutuskan apakah gugatan intervensi yang diajukan Walhi akan diterima atau tidak. 

Namun katanya, gugatan intervensi Walhi atas kepentingan pemulihan lingkungan hidup pasca bencana banjir Sumut secara menyeluruh. 

"Jadi minggu depan pembacaan gugatan dan nanti dari Kementerian Lingkungan Hidup dan PT TPL berhak untuk menjawab, dan kami akan sampai juga tanggapan dari Walhi kemudian nantinya ada putusan sela oleh hakim apakah Walhi diterima atau tidak dalam gugatan intervensi atau tidak," jelas Teo. 

Walhi berharap Pengadilan Negeri Medan menerima gugatan mereka. Teo menegaskan, gugatan Walhi bukan untuk membela KLH, namun justru melengkapi gugatan yang dinilai tidak merangkum seluruh daerah terdampak bencana Sumut. 

"Jika melihat substansi gugatan seharusnya hakim tidak ada alasan untuk tidak menerima gugatan karena apa yang Walhi sampaikan masih sangat berkaitan dengan objek gugatan yang digugat KLH, karena dalam gugatan Walhi melihat masih ada materi gugatan yang tidak masuk dalam gugatan KLH. Gugatan Walhi mengkoreksi gugatan KLH yang tidak masuk dalam rencana pemulihan pasca bencana," ujar Teo. 

Gugatan Walhi didaftarkan dalam perkara perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Medan Kelas, Rabu (20/5/2026). 

Gugatan diajukan dalam perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

WALHI menilai pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama pada wilayah yang terdampak bencana ekologis November hingga Desember 2025 di Sumatera Utara, termasuk bentang DAS Batang Toru dan daerah aliran sungai Sibundong.

Dalam dokumen gugatan, WALHI menyatakan terdapat lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi PT TPL di Tapanuli Utara. 

Berdasarkan analisis citra satelit sentinel 2L2A, area tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya aliran permukaan yang memperparah banjir melalui daerah aliran sungai Batang Toru. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved