TRIBUN WIKI

Mengenal Burden Sharing, Kebijakan yang Ditolak oleh Purbaya Yudhi Sadewa dengan BI

Burden sharing berarti pembagian tanggung jawab atau beban di antara beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama.

Editor: Array A Argus
Instagram @purbayayudhi_official
MENKEU- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Istilah burden sharing mendadak ramai dicari oleh warganet.

Hal itu setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI.

Purbaya bilang, burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.

Oleh karenanya, ia menolak skema burden sharing tersebut.

Lalu, apa itu burden sharing?

Baca juga: Profil dan Biodata Najelaa Shihab, Kakak Najwa Shihab yang Namanya Dikaitkan Kasus Chromebook

SERANGAN BALIK PURBAYA - Menanggapi sentilan dan kritikan Hasan Nasbi, Menteri Keuangan Purbaya menjawabnya dengan menunjukkan gambar indeks hasil survei kepercayaan masyarakat ke pemerintah justru naik dengan gaya komunikasinya yang ceplas-ceplos atau bak koboi. Purbaya menyerang balik Hasan Nasbi, dengan mengatakan bahwa kini pemerintah stabil di mata masyarakat kecuali di mata Hasan Nasbi.
SERANGAN BALIK PURBAYA - Menanggapi sentilan dan kritikan Hasan Nasbi, Menteri Keuangan Purbaya menjawabnya dengan menunjukkan gambar indeks hasil survei kepercayaan masyarakat ke pemerintah justru naik dengan gaya komunikasinya yang ceplas-ceplos atau bak koboi. Purbaya menyerang balik Hasan Nasbi, dengan mengatakan bahwa kini pemerintah stabil di mata masyarakat kecuali di mata Hasan Nasbi. (Tangkapan layar Kompas TV)

Penjelasan Mengenai Burden Sharing 

Burden sharing adalah konsep pembagian tanggung jawab atau beban secara adil dan merata di antara beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama, terutama dalam konteks ekonomi dan keuangan publik.

Istilah ini sering digunakan saat pemerintah dan lembaga keuangan, seperti bank sentral, bekerja sama untuk menghadapi krisis ekonomi.

Tujuannya bukan memindahkan beban ke salah satu pihak, tetapi membaginya supaya sistem ekonomi tetap stabil.

Baca juga: Profil Adi Gunawan, Eks Bupati Dharmasraya Kini Jabat Ketua DPD Golkar

Contohnya, selama pandemi Covid-19, pemerintah dan Bank Indonesia melakukan burden sharing dengan membagi pembiayaan kesehatan, vaksinasi, dan perlindungan sosial masyarakat, di mana Bank Indonesia menanggung biaya bunga dan pemerintah fokus pada perlindungan sosial serta pemulihan usaha.

Skema ini menunjukkan semangat gotong royong dalam menjaga stabilitas bersama ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko jangka panjang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Senin (13/10/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada Senin (13/10/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) (Kompas.com)

Risiko yang Bisa Terjadi

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut bersifat darurat.

Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan dalam kondisi ekonomi normal, ada kekhawatiran risiko di kemudian hari.

"Saya sih semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu. Biarkan moneter di pihak moneter jalan sendiri sesuai pakamnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," kata Purbaya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Apa Itu 31/ATLAS, Benda Langit yang Diyakini Astronom Harvard Sebagai Alien

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penerapan burden sharing secara berkelanjutan dapat menimbulkan risiko terhadap kredibilitas kebijakan moneter.

Skema tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan persepsi bahwa BI sedang “memonetisasi” kebijakan fiskal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved