Berita Tokoh
SOSOK Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah Guru Abdul Muis dan Rasnal
Eddy Army adalah pensiunan hakim karier Indonesia yang lahir di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 8 Januari 1954.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Setelah itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, dan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi serta Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Pada 31 Oktober 2013, Eddy Army diangkat sebagai Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menjabat selama 10 tahun hingga pensiun pada 2024.
Selama kariernya di Mahkamah Agung, Eddy Army dikenal menangani berbagai kasus besar dan memberikan keputusan penting, termasuk memimpin hakim dalam kasus gratifikasi yang melibatkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
Baca juga: Profil Prof Nida Mufidah, Rektor UIN Antasari yang Merupakan Seorang Sejarawan
Vonis yang dijatuhkan oleh Eddy sebagai ketua majelis hakim MA menarik perhatian publik karena keputusannya yang kontroversial.
Biodata Eddy Army
Nama: Eddy Army
Tempat, Tanggal Lahir: Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 8 Januari 1954
Pendidikan:
-
S.H., Fakultas Hukum Universitas Andalas (1983)
-
M.H., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (2004)
-
Dr. Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya (2018)
Karier Kehakiman:
-
Calon Hakim, PN Cirebon (1984)
-
Hakim di berbagai PN hingga 2007
-
Wakil Ketua PN Sorong
-
Ketua PN Ternate
-
Hakim Tinggi PT Jambi dan PT Tanjung Karang
-
Hakim Mahkamah Agung RI (2013–2024)
Catatan Penting:
-
Menangani sejumlah kasus besar di MA
-
Terkenal dengan putusan kontroversial dalam kasus gratifikasi yang melibatkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara
Status: Pensiun (2024)
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/H-Eddy-Army-hakim-MA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.