TRIBUN WIKI

Biodata dan Harta Kekayaan Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung Tersandung Dugaan Ijazah Palsu

Harta kekayaan Hellyana, Gubernur Bangka Belitung mencapai Rp 5.647.500.000. Ia memiliki utang Rp. 470.000.000.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pemprov Babel
DIPERIKSA BARESKRIM- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana kini tengah diperiksa Bareskrim Polri atas laporan kasus dugaan ijazah palsu. 

2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp.300.000.000

3. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.110.000.000

4. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.20.000.000

5. MOTOR, YAMAHA 44B Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.6.500.000

6. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 240.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 51.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 6.117.500.000

III. HUTANG Rp. 470.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.647.500.000

Biodata Hellyana

Nama: Hellyana

Tempat, Tanggal Lahir: Tanjung Pandan, 26 Juli 1977

Pendidikan: SMA Negeri 1 Tanjung Pandan (1992–1995)

Jabatan Saat Ini:

  • Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (2025–2030)

  • Resmi dilantik pada 17 April 2025

Karier Politik:

  • Anggota DPRD Kabupaten Belitung (2009–2019, dua periode)

  • Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019–2024)

    • Ketua Komisi I

    • Wakil Pimpinan III DPRD Babel

  • Ketua DPW PPP Bangka Belitung

  • Cawub Belitung pada Pilkada 2018 (tidak terpilih)

  • Terpilih sebagai Wakil Gubernur Babel dalam Pilkada 2024 mendampingi Hidayat Arsani

Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved