TRIBUN WIKI

Syarat Hewan Kurban dan 4 Cacat pada Hewan yang Tidak Boleh Disembelih

Ada 4 syarat hewan kurban dan 4 cacat pada hewan yang tidak boleh disembelih saat Idul Adha.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID/Muhammad Anil Rasyid
SAPI KURBAN - Sapi kurban Presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali dibeli dari peternak Kota Binjai yang biasa dikenal dengan Bang Yanto (YT) Farm yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (21/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Tribunners, ulasan kali ini akan membahas seputar syarat hewan kurban dan 4 cacat pada hewan yang tidak boleh disembelih saat Idul Adha.

Seperti kita tahu bersama, bahwa sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha 1447 Hijriah.

Pada momen Idul Adha atau Hari Raya Haji, umat muslim akan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, kerbau, dan juga sapi.

Baca juga: Patih Gajahmada Sapi Kurban 1,2 Ton Milik Presiden Dibeli di Binjai untuk Provinsi Sumut

Namun, tidak semua hewan itu bisa disembelih untuk kepentingan kurban.

Ada beberapa syarat hewan kurban yang harus diketahui oleh umat muslim.

Ketentuan ini perlu diketahui, agar ibadah yang kita kerjakan tidak menjadi sia-sia.

SAPI KURBAN - Sapi kurban Presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali dibeli dari peternak Kota Binjai yang biasa dikenal dengan Bang Yanto (YT) Farm yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (21/5/2026).
SAPI KURBAN - Sapi kurban Presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali dibeli dari peternak Kota Binjai yang biasa dikenal dengan Bang Yanto (YT) Farm yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (21/5/2026). (TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid)

Syarat Hewan Kurban Layak Disembelih

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola zakat di Indonesia pernah menjelaskan apa saja syarat hewan kurban yang layak disembelih. 

Baca juga: Penampakan Sapi Limousin dari Presiden untuk Kurban di Siantar, Bobotnya 906 Kilogram

Setidaknya, ada empat syarat hewan kurban layak disembelih pada momen Idul Adha sesuai syariat Islam.

1. Jenis Hewan Harus Binatang Ternak (Bahaimatul An'am)

Syarat hewan kurban yang pertama berkaitan dengan jenisnya.

Islam telah menetapkan bahwa hewan yang boleh disembelih untuk kurban hanyalah jenis binatang ternak tertentu, yaitu:

Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban, Khususnya Sapi yang Bebas Antraks

  • Unta
  • Sapi (termasuk kerbau)
  • Kambing
  • Domba

Lalu, apakah harus jantan atau betina?

Berdasarkan dalil Al-Qur'an maupun hadis, tidak ada aturan yang mengkhususkan jenis kelamin tertentu.

Jadi, baik hewan ternak jantan maupun betina, keduanya sama-sama sah untuk dijadikan hewan kurban.

Baca juga: 5 Jus Penurun Kolesterol Agar tak Takut Makan Daging Kurban

2. Usia Hewan Sudah Cukup Umur

Pastikan hewan kurban yang Anda pilih sudah mencapai usia yang disyaratkan.

Tanda utama hewan sudah cukup umur biasanya ditandai dengan pergantian gigi atau tumbuhnya sepasang gigi tetap (poel).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved