TRIBUN WIKI

Syarat Hewan Kurban dan 4 Cacat pada Hewan yang Tidak Boleh Disembelih

Ada 4 syarat hewan kurban dan 4 cacat pada hewan yang tidak boleh disembelih saat Idul Adha.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID/Muhammad Anil Rasyid
SAPI KURBAN - Sapi kurban Presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali dibeli dari peternak Kota Binjai yang biasa dikenal dengan Bang Yanto (YT) Farm yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (21/5/2026). 

Berikut adalah patokan usia minimal hewan kurban agar sah disembelih:

Baca juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk

KAMBING KURBAN- Pekerja memberi pangan untuk kambing kurban di peternakan kambing di Medan, Selasa (19/5/2026). Menurut pedagang untukk permintaan kambing kurban menjelang Idul Adha mengalami kenaikan hingga 80 persen, yang dijual dari harga Rp1juta hingga Rp8 juta per ekor.
KAMBING KURBAN- Pekerja memberi pangan untuk kambing kurban di peternakan kambing di Medan, Selasa (19/5/2026). Menurut pedagang untukk permintaan kambing kurban menjelang Idul Adha mengalami kenaikan hingga 80 persen, yang dijual dari harga Rp1juta hingga Rp8 juta per ekor. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)
  • Unta: Minimal berusia 5 tahun (dan telah masuk tahun ke-6).
  • Sapi: Minimal berusia 2 tahun (dan telah masuk tahun ke-3).
  • Kambing: Minimal berusia 1 tahun (dan telah masuk tahun ke-2).
  • Domba: Telah genap berusia 1 tahun.

3. Kondisi Fisik Sehat dan Bebas Cacat

Syarat hewan kurban selanjutnya sangat penting untuk diperhatikan secara langsung, yaitu kondisi fisiknya.

Hewan yang dikurbankan dipersembahkan untuk Allah, sehingga harus dalam keadaan sehat, fit, dan bebas dari cacat fisik maupun penyakit.

Baca juga: Resep Bumbu Sate Padang untuk Sajian Olahan Daging Kurban

Saat memilih di tempat penjualan hewan kurban, upayakan mencari hewan dengan ciri-ciri berikut:

  • Bertubuh besar dan gemuk.
  • Memiliki daging yang padat dan banyak.
  • Fisiknya utuh dan sempurna (tidak buta, tidak pincang, tidak terpotong telinga atau ekornya secara parah).

4. Status Kepemilikan Sah dan Halal

Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan suci, maka harus bersumber dari harta yang halal.

Syarat hewan kurban yang terakhir adalah hewan tersebut harus benar-benar milik sah orang yang berkurban.

Kepemilikan ini bisa berasal dari hasil beternak sendiri atau melalui proses jual beli yang sah dan saling ridha.

Hewan kurban dianggap TIDAK SAH apabila:

  • Berasal dari hasil mencuri, merampok, atau menipu.
  • Hewan tersebut masih berstatus sebagai barang gadai.
  • Merupakan hewan dari harta warisan yang belum dibagikan secara sah kepada ahli waris.

4 cacat pada hewan kurban

Rasulullah S.A.W pernah menyampaikan, ada 4 cacat pada hewan kurban yang mesti benar-benar diperhatikan.

Jika ada satu saja cacat tersebut pada hewan yang akan dikurbankan, maka dianggap tidak sah.

Berikut hadis dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) Sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) Pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Diriwayatkan oleh yang lima [empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad]. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Hadis tersebut menunjukkan, jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.

  1. Buta sebelah yang jelas butanya: Yang dimaksud adalah buta yang sampai tampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh pada kualitas dagingnya. Jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah karena sulit untuk berjalan, mencari teman, dan tidak bisa berkumpul ketika makan.
  2. Sakit yang jelas sakitnya: Artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan hewan menjadi kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya. Juga hewan yang terkena PMK (penyakit mulut dan kuku).
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.
  4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang: Sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.

Tips Tambahan:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved