TRIBUN WIKI

Syarat Hewan Kurban dan 4 Cacat pada Hewan yang Tidak Boleh Disembelih

Ada 4 syarat hewan kurban dan 4 cacat pada hewan yang tidak boleh disembelih saat Idul Adha.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID/Muhammad Anil Rasyid
SAPI KURBAN - Sapi kurban Presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali dibeli dari peternak Kota Binjai yang biasa dikenal dengan Bang Yanto (YT) Farm yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (21/5/2026). 

Memilih hewan kurban bukan sekadar proses tawar-menawar harga, tetapi juga memastikan keabsahannya secara syariat. 

Selalu pastikan keempat syarat hewan kurban di atas terpenuhi sebelum Anda melakukan pembayaran. (ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved