Berita Persidangan
Ketua Hakim Tegaskan Sidang Vonis Kontraktor Pemberi Suap Topan Ginting Ditunda
Sidang vonis kontraktor pemberi suap Topan Ginting ditunda, hakim tegaskan putusan belum selesai.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Sidang Vonis Kontraktor Pemberi Suap Topan Ginting Ditunda, Hakim : Putusan Belum Selesai
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang pembacaan vonis Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora ditunda. Majelis menyampaikan, berkas vonis terhadap keduanya belum selesai.
Ketua majelis hakim Khamonzaro Waruwu sempat membuka persidangan di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025).
Kepada Jaksa Penuntut Umum dan kedua terdakwa, Khamonzaro mengabarkan adanya penambahan waktu pembuatan salinan keputusan.
Sidang kemudian ditunda dan akan berlangsung pada Senin 1 Desember 2025.
"Sebelumnya kami sampaikan, pembacaan vonis belum dilangsungkan hari ini, karena majelis memerlukan pertimbangan, muda mudahan nanti pada hari Sabtu (putusan) bisa selesai, dan hari Senin dapat dibacakan," kata Khamonzaro.
Sebelum menutup persidangan, Khamonzaro pun meminta maaf. Dia juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menjaga kesehatan selama masa penahanan.
"Sebelumnya kami sampaikan mohon maaf, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2025. Kepada para terdakwa agar tetap menjaga kesehatan selama penahanan ya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut terdakwa korupsi jalan di Sumut, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara.
Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan.
Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.
Para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut memberikan siap 4 milyar 54 juta rupiah kepada sejumlah pejabat untuk menang tender.
Dalam kasus korupsi jalan Sipiongot oleh PUPR Sumut, kedua terdakwa terbukti dipersidangan memberikan 100 juta kepada Topan Ginting selaku Kadis PUPR dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua.
| Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Pria Asal Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Perkelahian, Pengacara Minta Dibebaskan |
|
|---|
| KPK Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Korupsi Pengerjaan Rel Kereta Api Medan-Binjai di PN Medan |
|
|---|