Berita Persidangan
Ketua Hakim Tegaskan Sidang Vonis Kontraktor Pemberi Suap Topan Ginting Ditunda
Sidang vonis kontraktor pemberi suap Topan Ginting ditunda, hakim tegaskan putusan belum selesai.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Ada pun dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menjaring lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
| Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Pria Asal Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Perkelahian, Pengacara Minta Dibebaskan |
|
|---|
| KPK Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Korupsi Pengerjaan Rel Kereta Api Medan-Binjai di PN Medan |
|
|---|