Pengacara Vs Polisi
PENGACARA VS POLISI Soal Tuduhan Pakai Mobil Bodong Berakhir Damai❗
Kasus tudingan penggunaan mobil bodong yang dialami oleh seorang pengacara, Indra Surya Nasution, berakhir damai.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus tudingan penggunaan mobil bodong yang dialami oleh seorang pengacara, Indra Surya Nasution, berakhir damai.
Sebelumya, ia didatangi oleh Tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dengan tudingan menggunakan mobil bodong dengan plat nomor BK 1 SN yang diduga tidak sesuai dengan data kendaraan aslinya pada Januari lalu.
Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Indra dan tim dari Polda Sumut yang sempat bersinggungan di luar area Polrestabes Medan itu sepakat untuk berdamai.
Kedua belah pihak, sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian di kediaman Indra yang berada di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/2/2026).
Menurut keterangan kuasa hukum Indra, Surya Wahyu Danil menjelaskan saat ini kliennya dengan tim Polda Sumut bersepakat untuk melakukan restorarive justice.
Dirinya menjelaskan, hal ini sesuai dengan landasan hukum peraturan polisi nomor 8 tahun 2020 peraturan kejaksaan nomor 19 tahun 2021, dan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2024, undang-undang nomor 20 tahun 2025.
"Jadi hari ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencapai suatu perdamaian dengan menjalankan restorarive justice," ujar Surya.
Diungkapkan Surya, adapun hal yang menguatkan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai karena berdasarkan hasil dari pengembangan didapatkan jika adanya miss komunikasi.
Di mana, kondisi ini disebabkan karena tim Subdit 3 Jatantas Polda Sumut salah dalam menginformasi e-Samsat dalam pengecekan mobil Indra.
"Ada salah konfirmasi terhadap e-samsat yang dilakukan penyelidikan melalui aplikasi, dan ternyata setelah dilakukan pengecekan itu adalah benar sesuai nomor casis dan rangkanya dengan BPKB bahwa BK 1 SN itu adalah benar milik dari Indra Surya Nasution atas nama istrinya," ungkapnya.
Diungkapkannya, dalam proses perjanjian perdamaian ini pihaknya meminta kepada tim Polda Sumut untuk membuat permohonan maaf secara terbuka.
Sehingga, dikatakannya dengan itikad baik dari tim Polda Sumut menyampaikan permohonan maaf dianggap sebagai suatu langkah untuk mencapai kesepakatan melalui restorative justice.
"Saya tambahkan bahwa permintaan maaf dari rekan-rekan Polda merupakan salah satu azas dalam restorarive justice dimana bahwa korban dalam hal ini saudara indra Nasution telah memaafkannya. Setelah dilakukan penelusuran bahwa ada salah miss dalam melakukan konfirmasi terhadap plat yang dimaksud maka tingkat kesalahannya patut untuk dimanfaatkan," katanya.
Setelah mendapatkan kesepakatan perdamaian, Surya menjelaskan ke depan pihaknya akan melakukan tindakan lanjutan dengan mencabut berkas laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Sumut.
Dikatakannya, pencabutan laporan terhadap empat orang personel Polda Sumut ini juga merupakan salah satu isi dalam surat perjanjian perdamaian yang harus dipenuhi oleh Indra selalu pihak termohon.
| Hakim Tangguhkan Penahanan Azis dan Ranning, Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite |
|
|---|
| Kecamatan Medan Polonia Tetap Bersiaga Salurkan Bantuan Air Bersih |
|
|---|
| TERKINI Kericuhan Aksi Unjuk Rasa di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat |
|
|---|
| PAMER Gaji ke-13 Cair untuk DP Mobil, Beli Emas, dan iPhone 17 Pro Max, Beginilah Nasib 4 ASN Jambi |
|
|---|
| Tribun Putih Abu-Abu Futsal Series 1 Gresik Dibuka, Pemain Terbaik Berpeluang Berlatih di Eropa |
|
|---|