Kasus Amsal Sitepu
TANGIS AMSAL SITEPU Dapat Penangguhan Bebas dari Rutan Medan❗
Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa di Karo akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: M.Andimaz Kahfi
"Surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan," kata Hinca.
Hinca menyampaikan, penangguhan terhadap Amsal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, semalam.
Dia menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada.
"Dengan demikian harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal hari ini ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya," ujarnya.
Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.
Hinca mengatakan, sebagai penanggung jawab penangguhan maka Komisi III juga akan menjamin kehadiran Amsal untuk mengikuti persidangan dengan agenda putusan yang digelar Rabu 1 April 2026, besok.
"Besok jadi tanggungjawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan."
(cr17/tribun-medan.com)