Pengadilan Agama: Pernikahan Dini Penyebab Tingginya Perceraian
"Hampir rata-rata perceraian yang menikah di usia 20 tahun. Kesiapan mental dan spiritual di usia 20 masih rentan dan belum siap menikah,"
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Fenomena pernikahan di usia dini jadi penyebab utama perceraian di Siantar. Rendahnya mental menyebabkan pernikahan dini berujung pada perceraian, di mana tercatat 300 perceraian selama 2016 di Pengadilan Agama Siantar.
Data ini dihimpun Tribun-Medan.com, Jumat (20/1/2016)
Staf Informasi Pengadilan Agama Pematangsiantar, Rani menjelaskan faktor utama yang mendominasi perceraian adalah rendahnya mental dalam kesiapan pernikahan.
Dan rata-rata perceraian yang terdata merupakan pasangan yang menikah muda.
"Hampir rata-rata perceraian yang menikah di usia 20 tahun. Kesiapan mental dan spiritual di usia 20 masih rentan dan belum siap menikah. Jadi sering mengalami permasalahan dan terlalu cepat mengambil keputusan untuk cerai," terangnya.
Dijelaskan juga, selama 2016 tercatat 765 berkas gugatan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Siantar di Jalan Asahan.
Berkas yang diterima bukan ansich dari warga Kota Siantar. Berkas juga masuk dari beberapa berkas gugatan dari kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun.
Adapun berkas perceraian yang masuk dari Kabupaten Simalungun di antaranya dari warga Kecamatan Panombeian Pane, Kecamatan Pane, Kecamatan Raya, hingga Kecamatan Silimakuta.
(dyk/tribun-medan.com)