Kasus Korupsi
Eks Wakil Ketua DPR: DPR Bisa Kocked Out jika Lanjutkan Hak Angket E-KTP dan Revisi UU KPK
"Kalau nantinya mengarah pada revisi dan pemerintah secara tegas menolak, DPR bisa KO (knocked out),"
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso meminta agar DPR tidak menindaklanjuti usulan hak angket penyidikan e-KTP.
Baca: Astaga, Jokowi Terkaget-kaget Dengar Fahri Hamzah Menyibak Tabir Konflik Ketua KPK-Kemendagri
Ia juga meminta agar DPR menghentikan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hak angket itu sah saja. Karena itu hak yang melekat pada anggota dewan. Tapi saya tidak menyarankan hal itu karena akan berimplikasi bahwa DPR reaktif terhadap penyidikan KPK," kata Priyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Baca: Bidan Cantik Puskesmas yang Bisa Bikin Pria Meleleh, Tak Disangka Ini Kerja Sambilannya
Selaku Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar, ia juga meminta partainya tak menindaklanjuti usulan hak angket yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Ia pun mengaku telah menyampaikan saran tersebut kepada Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Begitu pula dengan sosialisasi revisi Undang-undang KPK, Priyo juga telah menyarankan Novanto agar DPR tak melanjutkan sosialisasi tersebut.
Ia menilai saat ini tidak tepat bagi DPR jika meneruskan sosialisasi revisi Undang-undang KPK di tengah proses persidangan kasus korupsi e-KTP.
Baca: Artis Lidya Pratiwi 11 Tahun Dipenjara, namun Aktris Cantik Ini Ungkap Fakta Mengejutkan
"Kalau hak angket dilanjutkan nanti masyarakat bisa menyimpulkan, lho kok ternyata begini. DPR pasti akan jadi samsak dan dikritik habis-habisan," tutur Priyo.
Baca: Ini Jawaban Mengagetkan Ahok saat Ditanya PPP Djan Faridz Memecat Lulung
"Begitu juga dengan sosialisasi revisi Undang-undang KPK. Kalau nantinya mengarah pada revisi dan pemerintah secara tegas menolak, DPR bisa KO (knocked out)," lanjut Priyo.
Baca: Ibu Sering Umbar Aurat, Kebiasaan Putri Cantik Nikita Mirzani Ini Justru Bikin Netter Terenyuh
Sebelumnya DPR gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang KPK sebulan sebelum berlangsungnya persidangan kasus korupsi e-KTP.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Keahlian DPR. Hal itu oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dinilai sebagai bentuk serangan balik DPR kepada KPK.
Tak lama berselang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan hak angket untuk menginvestigasi proses penyidikan KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP.
(Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)