Mau Mudik Naik Kereta Api, Tiket Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini Lho!

“PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Medan sudah membuka pemesanan tiket di tanggal 17 Maret 2017,” ujarnya.

Penulis: Ayu Prasandi |
Tribun Medan/ Hendrik Fernandes
Suasana di Stasiun Kereta Api Medan, Minggu (10/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Masyarakat yang menggunakan kereta api sebagai transportasi untuk pulang kampong atau mudik saat Lebaran, sudah bisa melakukan pemesanan tiket kereta api.

 Hal tersebut dikatakan Manager Humas PT KAI (Persero) Divre 1 Medan, M. Ilud Siregar, kepada Tribun, Jumat (17/3/2017).

 “PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Medan sudah membuka pemesanan tiket di tanggal 17 Maret 2017,” ujarnya.

Baca: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan 17 Maret

Baca: Jangan Lewatkan, Ini Dua Cara Teranyar Pembelian Tiket Kereta Api

Baca: Budi Karya dan Rini Sumarno Tinjau Pembangunan MRT dan Kereta Api Bandara

Sistem pemesanan tiket H-90 sebelum keberangkatan diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan jauh hari sebelum keberangkatan.

“Penjualan tiket untuk mudik tersebut dilayani di channel internal atau melalui website tiket.kereta-api.co.id, melalui contact center 121, melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun,” tuturnya.

Penjualan tiket juga bisa dilakukan melalui channel eksternal seperti melalui agen, loket multi biller, minimarket yang telah bekerjasama dengan kereta api. Termasuk penjualan pada situs dan aplikasi smartphone yang dikelola mitra.

“PT KAI juga kembali mengingatkan masyaratkat bahwa per 31 Maret 2017, untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil, PT KAI memberlakukan ketentuan bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api,” jelasnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini yaitu per 1 April 2017, akan ada beberapa perubahan perjalanan kereta api. Perubahan tersebut sesuai Surat Keterangan (SK) DJKA No.KA.407/SK.332/DJKA/12/16 tanggal 29 Desember 2016 tentang pemberlakukan grafik perjalanan kereta api (Gapeka) 2017.

 “Terkait perubahan tersebut, masyarakat dapat mengecek di website tiket.kereta-api.co.id atau melalui aplikasi kereta api Indonesia (KAI) Access,” terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved