Korupsi e KTP
Nazaruddin Sebut Gamawan Sempat Gertak Mau Batalkan e KTP karena Belum Dapat Jatah
''Pas periode saya Pak Gamawan terima 4 atau 5 lima juta (Dolar AS). Setelah itu saya kan nggak di DPR," ujar Nazaruddin.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang korupsi hasil menjarah anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.
Berdasarkan keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Gamawan sempat menunda penetapan KTP elektronik karena belum mendapat bagian.
Baca: Ini Skenario Makar Khaththath Cs Guling Pemerintahan Jokowi Menurut Polisi
Baca: Memalukan, Chaeruman Malah Ngejar-ngejar Fee e KTP, tak Dikasih tak Mau Teken
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pengusaha yang memegang proyek pelaksanaan e-KTP. Ia mengkoordinasi sejumlah konsorsium yang mengikuti lelang.
Akhirnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri soal penetapan pemenang lelang.
"Penetapan itu tertunda-tunda. Terus Andi (Narogong) melapor kepada Mas Anas. 'Mas Anas ini ada rencana mau digagalkan'. Terus Mas Anas komunikasi ke Mendagri (Gamawan) waktu itu ke Bu Diah (Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini) atau apa, terus ketemu sama adiknya mendagri," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Baca: Ini Ciri Unik Suku Mante Menurut Pencari Getah Gaharu yang Pernah Melihat
Baca: Rapat DPD RI Ricuh, Nawardi Diseret Turun Podium oleh Sesama Anggota DPD
"Terus ketemu sama adiknya (Gamawan), Aulia. Sama tangan kanannya (Gamawan)," kata Nazar.
Gamawan, kata Nazar, saat itu meminta 2 juta dollar AS.
Setelah itu, Andi menyiapkan uang sejumlah yang diminta.
"Setelah disiapkan Andi, diserahkan, SK keluar," kata Nazar.
Baca: Nazaruddin: Ribut tak Mau Terima 150 Ribu Dolar, Ganjar Akhirnya Terima 520 Ribu Dolar
Menurut Nazaruddin, penyerahan uang kepada Gamawan Fauzi dilakukan bertahap.